Temuan BPK Mesti Ditindaklanjuti Kementerian dan Lembaga
Presiden Jokowi menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2022 dari BPK. Menteri Keuangan akan menyampaikan surat dari Presiden kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan dan perbaikan BPK.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan beberapa masukan, pandangan, dan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara. Masukan tersebut sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara.
”Secara umum, perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan, selaku koordinator (yang) akan menyampaikan surat dari Presiden kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan-temuan dan perbaikan-perbaikan dari kami,” kata Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Secara umum, perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan, selaku koordinator (yang) akan menyampaikan surat dari Presiden kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan-temuan dan perbaikan-perbaikan dari kami.
Nyoman Adhi menuturkan hal tersebut saat menyampaikan keterangan kepada media seusai penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, IHPS I Tahun 2022 sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Oktober 2022 dan kepada Dewan Perwakilan Daerah pada 7 Oktober 2022.
Temuan dan perbaikan dimaksud, Nyoman Adhi menambahkan, ada yang terkait bidang pengendalian internal. Selain itu ada pula yang terkait dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundangan. ”Jadi, ini kan (secara umum) ya. IHPS ini tidak menyangkut 1-2 kementerian, tapi (menyangkut) kementerian dan lembaga secara menyeluruh,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai temuan BPK terkait pemeriksaan ke Kementerian Pertahanan sehubungan dengan komponen cadangan yang belakangan mendapat sorotan, Nyoman Adhi menyampaikan dasar komponen cadangan. Negara akan dianggap bagus dan kuat saat bisa melindungi dari ancaman, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri.
Masyarakat boleh dan wajib serta mempunyai hak untuk bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 dan 30. Ada pula peraturan terkait UU Nomor 39 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
”Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini. Jadi, negara dalam melakukan perlindungan itu bukan hanya (dilakukan) oleh militer. Tapi, (dilakukan) militer, pemerintah, dan rakyat. Nah, komponen cadangan ini dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan, tetapi bertahap,” kata Nyoman Adhi.
Dia menuturkan ada beberapa koreksi terkait dengan pelaksanaan secara bertahap tersebut. Koreksi dimaksud bersifat administratif. Dan, ada koreksi-koreksi lain yang sudah ditindaklanjuti. ”Sudah kami surati langsung ke menterinya dan sudah ditindaklanjuti,” kata Nyoman Adhi.
Dikutip dari siaran pers BPK, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat. Hasil pemeriksaan tersebut, antara lain, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP, dan 4 Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.
”Terkait hal tersebut, capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95 persen telah melampaui target RPJMN 2020-2024, yaitu 92 persen,” kata Ketua (BPK) RI Isma Yatun.
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja yang terdiri atas 1 obyek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 obyek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 obyek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan. Selain itu juga pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasıl pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang terdiri atas 5 obyek pemeriksaan pemerintah pusat dan 43 obyek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya. PDTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.
Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara juga telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan yang dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum.