Pertanyaan Melenceng, Hakim Tegur Pengacara Putri Candrawathi
Kuasa hukum Putri Candrawathi menanyakan gaya hidup dan hubungan asmara Nofriansyah. Hakim langsung menegur untuk tidak mempertanyakan hal di luar pokok perkara.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para jaksa penuntut umum mengamati langkah terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim dua kali menegur kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar tak menanyakan hal di luar dari pokok perkara kepada saksi. Kuasa hukum menanyakan gaya hidup dan hubungan asmara Nofriansyah dengan wanita lain selain pacarnya.
Saksi untuk Sambo dan Putri yang dihadirkan jaksa penuntut umum kali ini adalah adik Nofriansyah, Mahareza Rizky Hutabarat (Reza), dan pacar Nofriansyah, Vera Mareta Simanjuntak. Mereka adalah dua dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, menanyakan kepada Reza apakah tahu gaya hidup Nofriansyah selama di Jakarta yang disebutnya pernah pergi ke kelab malam bersama ajudan Sambo yang lain, seperti Daden Miftahul Haq dan Richard Eliezer. Pembicaraan itu langsung dipotong hakim.
”Saudara penasihat hukum, itu nanti ditanyakan ke Daden saja, bukan sekarang,” kata Hakim Wahyu. Sarmauli beralasan, pertanyaan ini untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada adiknya langsung.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Adik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat, saat memasuki ruang persidangan perkara dugaan pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sarmauli kemudian menanyakan kepada Reza, wanita mana saja yang pernah dekat dengan Nofriansyah. Reza menjawab hanya tahu nama Vera sejak 2014. Lalu, Sarmauli menyebut sejumlah nama wanita dan ingin menampilkan video Nofriansyah dengan wanita-wanita tersebut. Hakim kembali menegur kuasa hukum.
”Saudara penasihat hukum, apa hubungannya dengan perkara ini? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa ya silakan, tetapi kalau tidak ya tidak perlu,” kata Hakim Wahyu.
Teguran hakim ini disambut riuh penonton di ruang sidang yang kebanyakan adalah pendukung Nofriansyah. Sementara Vera yang duduk di samping Reza hanya menunduk mendengar pertanyaan Sarmauli terkait wanita lain yang dekat dengan Nofriansyah.
”Dari awal kenalan, Abang (Nofriansyah) sudah bilang mau serius dan menikah dengan saya,” ujar Vera.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Jaksa penuntut umum juga keberatan dengan Sarmauli. Menurut jaksa, penasihat hukum seharusnya hanya mengacu pada pokok perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan, bukan meleceng ke hal lain. Jaksa juga keberatan dengan pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah, yang terkesan menyimpulkan.
”Kami keberatan Yang Mulia, karena ruang lingkup pembuktian ada para surat dakwaan yang sudah kami bacakan, maka harus ditolak majelis hakim,” kata jaksa.
Hakim lalu mempersilakan penasihat hukum untuk melanjutkan dengan pertanyaan lain. Hakim menegaskan bahwa sidang agenda pembuktian akan digelar pada hari lain, bukan saat pemeriksaan saksi.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf; serta ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, yang menjadi justice collaborator. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Putri bantah kesaksian Reza
Dalam sidang kali ini, Putri membantah kesaksian Reza yang menyebut dirinya sempat meminta Nofriansyah memberikan nomor telepon Reza. Putri menyatakan, Nofriansyah yang memberikan nomornya kepada Reza untuk kepentingan memfasilitasi Reza melalui Sambo untuk mutasi dari Mabes Polri ke Kepolisian Daerah Jambi agar dekat dengan orangtua.
”Karena saat itu Yosua meminta bantuan untuk memindahkan Reza ke Polda Jambi dikarenakan mau dekat dengan orangtuanya,” ungkap Putri.
Putri juga menyampaikan, pemberian uang Rp 5 juta dan sebuah dompet bagi Reza hanya hal biasa. Terlebih, saat itu pemberian tersebut berbarengan dengan momen Hari Ulang Tahun Bhayangkara. ”Saya berikan bukan hanya kepada Reza, tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga,” ucapnya.
Putri pun mengaku sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada Nofriansyah. Uang ini disebutnya untuk membantu biaya pengobatan Reza yang jatuh dan pingsan di kamar mandi. ”Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai Rp 10 juta,” katanya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Terdakwa Putri Candrawathi dipeluk terdakwa Ferdy Sambo saat keduanya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Sementara Sambo membantah kesaksian Reza yang menyebut ada kamar khusus untuk Nofriansyah di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Kamar itu, lanjut Sambo, untuk semua ajudan yang ingin istirahat di rumah Saguling.