Saksi Melihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam
Dalam persidangan, Adzan Romer, bekas ajudan Ferdy Sambo, antara lain menjelaskan kronologi kedatangan Sambo ke rumah dinas Jalan Duren Tiga sesaat sebelum penembakan Nofriansyah.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sesaat sebelum memasuki rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo disebut ajudannya sudah menggunakan sarung tangan hitam dan membawa pistol jenis HS. Sarung tangan itu sudah tidak lagi dikenakan Sambo saat ia keluar dari rumah setelah terdengar suara tembakan dari dalam rumah.
Keterangan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer. Saksi yang dihadirkan ialah empat ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Farhan Sabilah, Prayogi Ikrata Wikaton, dan Daden Miftahul Haq.
Selain itu, saksi lainnya adalah petugas satpam kompleks, Marjuki, Damianus Laba Kobam, dan Alfonsius Dua Lurang. Dihadirkan pula Daryanto alias Kodir (asisten rumah tangga/ART), Abdul Somad (ART), Susi (ART), dan Leonardo Sambo (kakak Sambo).
Pada 8 Juli 2022, hari penembakan Nofriansyah, Romer bersama sopir Sambo, Bhayangkara Satu Prayogi, dan pengawal motor Sambo, Farhan Sabilah, diperintah Sambo mengantarnya dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling ke Sawangan, Depok, untuk bermain bulu tangkis. Namun, tiba-tiba Sambo meminta Yogi berhenti di rumah Duren Tiga.
”Setelah sampai (Duren Tiga) baru turun, tiba-tiba senjata jatuh (Sambo). Saya sebagai ajudan mau mengambil senjata itu, tapi keduluan Pak FS. Bapak menggunakan sarung tangan warna hitam. Seingat saya pistol jenis HS, beda dengan senjataku,” kata Romer.
Saat Sambo masuk ke rumah, Yogi, Romer, dan Farhan menunggu di luar gerbang. Di sinilah Romer mendengar tiga kali suara tembakan. Romer lantas masuk ke dalam melalui pintu dapur dekat garasi. Adapun Yogi dan Farhan hanya menunggu di luar. Mereka berdua tetap siaga dengan pistol di tangan. Mereka bersaksi juga mendengar suara tembakan tak lama setelah Sambo masuk ke rumah.
Di rumah, Romer berpapasan dengan Sambo. Dia menodongkan pistol ke arah Sambo karena refleks siaga setelah mendengar suara tembakan. ”Saya kaget dan saya angkat senjata, saya todong Bapak (Sambo). Bapak terus angkat tangan, saat itu sudah tidak pakai sarung tangan. Bapak lalu bilang, ’Itu ibu, ibu di dalam.’ Saya kemudian masuk ke dalam,” kata Romer.
Di dalam rumah, Romer melihat jenazah Nofriansyah di bawah tangga. Dia bertanya ke Eliezer ihwal peristiwa itu, lalu dijawab Eliezer, ”Saya refleks, Bang.” Setelah itu dia keluar dan bertemu Sambo lagi. Dia disikut Sambo dengan berkata, ”Kalian tidak bisa jaga ibu.”
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak ke arah tubuh Nofriansyah tiga atau empat kali hingga Nofriansyah terkapar. Sambo lalu mendekati Nofriansyah yang bergerak-gerak kesakitan. Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan lantas melepas tembakan satu kali ke bagian belakang kepala hingga akhirnya Nofriansyah meninggal (Kompas.id, 17/10/2022).
Saksi dinilai berbohong
Asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Susi, dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta, hingga sebelum Nofriansyah ditembak.
Terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum Nofriansyah ditembak, Susi mengaku melihat Nofriansyah tiba-tiba mengangkat Putri yang duduk menonton televisi, 4 Juli 2022 malam. Namun, saat itu asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Eliezer melarang Nofriansyah. Di persidangan, Susi menyebut Nofriansyah baru akan mengangkat Putri, tetapi sudah diingatkan. Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Susi menyebut Nofriansyah sudah mengangkat Putri baru diingatkan. Terkait perbedaan itu, Susi mengatakan keterangan dalam BAP belum pasti.
Pada beberapa kesempatan, majelis hakim mengingatkan Susi untuk tidak berbohong.
Saat dimintai tanggapan atas keterangan Susi oleh hakim, Eliezer mengatakan banyak keterangan Susi yang bohong. Misalnya, soal Eliezer menegur Nofriansyah yang membopong Putri. Eliezer membenarkan Nofriansyah akan membopong Putri ke kamar. Namun, kata dia, saat itu Putri meminta Nofriansyah dan Eliezer membawanya ke kamar. Eliezer urung membantu karena Nofriansyah memintanya mundur.
Masih terkait rangkaian perkara Nofriansyah, dalam sidang etik yang digelar Senin, dijatuhkan sanksi bagi bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, majelis sidang komisi etik dan profesi Polri memutuskan tiga hal, yaitu Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
Oleh karena itu, dijatuhi sanksi ditempatkan di penempatan khusus selama 29 hari. Setelah itu dilaksanakan, keputusan lain dari sidang etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (NAD/Z05/DEA)