Dalih Dinilai Tak Berdasar, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Anak Buah Sambo
Jaksa menilai eksepsi Arif yang menuruti perintah Sambo demi menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga adalah dalil sesat yang keliru dan merusak citra kepolisian.
Oleh
Stephanus Aranditio
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan bekas anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalih Arif ”mengamankan” kamera pengawas atau CCTV karena menuruti perintah Sambo dinilai tidak berdasar.
Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku ketua majelis hakim dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan itu, tim jaksa yang dipimpin Syahnan Tanjung menyampaikan bahwa dalih yang diajukan Arif dalam eksepsinya tidak mendasar.
Arif memang berdalih mengamankan kamera pengawas atau CCTV hanya karena menuruti perintah Sambo sesuai tugas dan fungsinya sebagai bawahan di kepolisian. Menurut jaksa, bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu seharusnya bisa menolak ketika perintah tersebut menyimpang dari norma.
”Setelah jaksa penuntut umum mencermati uraian eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin, dalil terdakwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga adalah dalil sesat yang keliru yang akan merusak citra kepolisian,” kata jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Arif Rachman. Jaksa juga meminta hakim untuk mengeluarkan putusan sela dengan melanjutkan persidangan ke tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian. ”Serta tetap menahan Arif Rachman bersama terdakwa lainnya,” tutup jaksa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan sela untuk Arif Rachman pada 8 November 2022.
Setelah jaksa penuntut umum mencermati uraian eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin, dalil terdakwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga adalah dalil sesat yang keliru yang akan merusak citra kepolisian.
Selain perkara pembunuhan berencana Nofriansyah, kasus perintangan penyidikan terkait penembakan Nofriansyah juga tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan. Selain Arif, terdapat enam terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka, di antaranya, adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, serta Kepala Subbagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Selain itu, ada Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Chuck Putranto serta Kepala Subunit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.