Keterangan Tak Konsisten, Hakim Tuduh Asisten Rumah Tangga Sambo Bohong
Majelis hakim menilai keterangan Susi, asisten rumah tangga Sambo dan Putri, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak masuk akal.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuduh Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbohong ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan Susi tidak konsisten dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Susi adalah saksi pertama dari 12 saksi yang direncanakan diperiksa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (32/10/2022). Susi dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta sebelum Nofriansyah ditembak.
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota itu, Susi menceritakan, dirinya mulai bekerja kepada keluarga Sambo dan Putri sejak 2020 di rumah Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Susi menyebut Sambo dan Putri pindah ke rumah pribadi di Jalan Saguling sesudah Lebaran 2021.
Susi mengaku sudah tiga kali diajak Putri ke Magelang. Terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum Nofriansyah ditembak, Susi mengaku melihat Nofriansyah tiba-tiba mengangkat Putri yang sedang duduk menonton televisi di pada 4 Juli 2022 malam. Namun, saat itu Kuat Ma’ruf dan Eliezer melarang Nofriansyah.
Meski demikian, terdapat perbedaan antara keterangan Susi di persidangan dan di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Susi menyebut Nofriansyah baru akan mengangkat Putri tetapi sudah diingatkan Kuat dan Eliezer. Sementara, di BAP, Susi menyebut Nofriansyah sudah mengangkat tubuh Putri baru kemudian diingatkan. Terkait perbedaan itu, Susi mengatakan bahwa di BAP itu belum pasti.
Masih di Magelang, terkait kejadian pada 7 Juli malam, Susi menceritakan bahwa Kuat tiba-tiba memerintahkan dirinya untuk melihat Putri di lantai atas. Namun, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Kuat menyuruh demikian.
Inilah kalau ceritanya settingan, ya seperti ini. Kau anggap kami bodoh. Ketika Putri tergeletak, saudara berharap siapa pun yang mendengar untuk membantu membawa ke tempat tidur. Tapi saudara malah bercerita Kuat berantem dengan Yosua. Kan lucu, enggak masuk di akal cerita itu.
Kepada hakim, Susi juga menyampaikan bahwa ia melihat Putri duduk di lantai menyender tembok di depan kamar mandi di lantai dua. Saat itu, menurut Susi, tangan dan kaki Putri dalam kondisi dingin. Susi juga menyebut bahwa saat itu Kuat bertengkar dengan Nofriansyah.
Namun, majelis hakim tidak percaya dengan keterangan yang disampaikan Susi. Majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan Susi tidak masuk akal. ”Inilah kalau ceritanya settingan, ya seperti ini. Kau anggap kami bodoh. Ketika Putri tergeletak, saudara berharap siapa pun yang mendengar untuk membantu membawa ke tempat tidur. Tapi saudara malah bercerita Kuat berantem dengan Yosua. Kan lucu, enggak masuk di akal cerita itu,” kata Wahyu, Ketua Majelis Hakim.
Susi juga mengaku tidak mengetahui Putri sedang sakit. Menurut dia, Putri saat itu disebut tidak memanggil dokter untuk memeriksa kondisinya. Demikian pula ketika ditanya tentang aktivitas Putri di sepanjang jalan dari Magelang ke Jakarta pada hari Jumat, 8 Juli 2022, Susi mengungkapkan bahwa Putri tidak menghubungi Sambo melalui telepon. Susi pun mengaku tidak melihat senjata milik Nofriansyah yang disimpan di bagian depan mobil yang ditumpangi Susi bersama Kuat, Eliezer, serta Putri. Sementara, saat itu Nofriansyah bersama dengan Ricky di mobil yang berbeda.
Menurut Wahyu, keterangan Susi seolah memperlihatkan Kuat sebagai sosok yang sangat berkuasa, baik terhadap Susi maupun terhadap para ajudan. Hal itu mengherankan karena Kuat disebut hanya sebagai sopir. ”Hebat sekali dia bisa perintahkan ajudan, padahal dia hanya sopir. Dan saudara ikuti perintahnya semua. Bohongnya keterlaluan saudara ini,” ujar Wahyu kepada Susi.
Dalam sidang, majelis hakim juga mencecar Susi mengenai anak keempat Sambo yang saat ini berusia 1,5 tahun. Majelis hakim mencoba mengonfirmasi bahwa anak keempat tersebut tidak dilahirkan oleh Putri. Namun, Susi tetap berkukuh bahwa anak tersebut dilahirkan oleh Putri.
Demikian pula terkait dengan kabar kematian Nofriansyah, Susi baru mengetahui pada 11 Juli dari pemberitaan. Meski sempat bertemu Putri pada 9 Juli, Susi mengaku tidak diberitahu soal itu. Susi hanya mendengar adanya tembak-menembak antara Nofriansyah dan Eliezer.
Bohong
Ketika diminta tanggapan terhadap keterangan Susi oleh majelis hakim, Eliezer menyampaikan bahwa banyak keterangan Susi yang bohong. Salah satunya adalah keterangan bahwa Eliezer sempat menegur Nofriansyah yang membopong Putri dengan mengatakan, ”Jangan begitu, lah, Bang.” Menurut Eliezer, ia tidak pernah mengatakan hal itu.
Kemudian juga keterangan Susi yang menyebut Sambo sering berada di rumah Saguling, menurut Eliezer, Sambo lebih sering berada di rumah Jalan Bangka. Sambo berada di rumah Saguling hanya ketika hari Sabtu-Minggu. Demikian pula terkait rumah yang biasanya dijadikan tempat isolasi mandiri (isoman), tidak benar berada di rumah dinas Duren Tiga, tetapi di rumah Jalan Bangka.
Eliezer juga membantah keterangan Susi yang mengatakan bahwa di rumah Saguling tidak ada kamar bagi Nofriansyah. ”Karena almarhum memiliki kamar di rumah Jalan Saguling. Itu barang-barang di kamar adalah punya almarhum semua,” kata Eliezer.
Ketika majelis hakim menanyakan perihal kejadian tanggal 4 Juli di Magelang pada malam hari, Eliezer membenarkan bahwa Nofriansyah akan membopong Putri ke kamar. Sebab, pada waktu itu, Putri memang meminta Nofriansyah dan Eliezer untuk membawa Putri ke kamar. Namun, Eliezer urung membantu karena Nofriansyah memintanya mundur.
Dalam sidang, penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa saksi Susi tidak berkata jujur. Ia pun meminta majelis hakim agar Susi dipidana karena telah memberikan keterangan palsu. Majelis hakim pun menyatakan telah mencatatnya.