logo Kompas.id
Politik & HukumBeda Sikap Ricky dan Eliezer...
Iklan

Beda Sikap Ricky dan Eliezer Atas Perintah Sambo Bunuh Nofriansyah

Jaksa menguraikan perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli lalu, dalam dakwaan Ferdy Sambo. Pembunuhan direncanakan di rumah pribadi Sambo, eksekusinya di rumah dinas Sambo.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Di rumah pribadi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu, istri Sambo, Putri Candrawathi. melaporkan kepada sang suami bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mendengar hal itu, Sambo yang saat itu pejabat tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal, lantas merencanakan pembunuhan Nofriansyah yang tak lain ajudannya.

Rangkaian rencana pembunuhan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Nofriansyah dibunuh pada 8 Juli lalu di rumah dinas Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jakarta. Rumah Saguling dan Duren Tiga terpisah jarak sekitar 500 meter.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000