logo Kompas.id
Politik & HukumJohanis Tanak: Usulan Keadilan...
Iklan

Johanis Tanak: Usulan Keadilan Restoratif Hanya Opini

Terkait pengangkatannya karena menggantikan Lili yang mundur saat pelanggaran kode etik, Lili juga disidangkan. Johanis menegaskan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 5 menit baca
Johanis Tanak bersiap mengucapkan janji sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Johanis Tanak bersiap mengucapkan janji sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan janji Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Seusai pengucapan janji, Johanis menegaskan bahwa gagasan keadilan restoratif untuk kasus korupsi yang sempat diusulkannya di hadapan DPR hanya sebuah opini.

”Itu, kan, cuma opini, bukan aturan. Pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya, tentunya nanti lihat aturan,” ujar Johanis menjawab pertanyaan wartawan ketika memberikan keterangan pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan