Johanis Tanak: Usulan Keadilan Restoratif Hanya Opini
Terkait pengangkatannya karena menggantikan Lili yang mundur saat pelanggaran kode etik, Lili juga disidangkan. Johanis menegaskan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Johanis Tanak bersiap mengucapkan janji sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan janji Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Seusai pengucapan janji, Johanis menegaskan bahwa gagasan keadilan restoratif untuk kasus korupsi yang sempat diusulkannya di hadapan DPR hanya sebuah opini.
”Itu, kan, cuma opini, bukan aturan. Pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya, tentunya nanti lihat aturan,” ujar Johanis menjawab pertanyaan wartawan ketika memberikan keterangan pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Johanis diangkat sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022. Sebelumnya, Johanis menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelantikan Johanis itu turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi III DPR memilih Johanis sebagai Wakil Ketua KPK untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Sebelumnya, pada September lalu, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Johanis dalam paparan visi dan misinya sebagai pimpinan KPK menginginkan keadilan restoratif diterapkan tak hanya untuk kasus-kasus tindak pidana umum, tetapi juga kasus korupsi. Uji kelayakan itu digelar setelah Lili mengundurkan diri.
Lili mengundurkan diri saat Dewan Pengawas KPK menggelar persidangan etik terhadap dirinya atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Akomodasi itu diketahui berasal dari sebuah perusahaan milik negara. Presiden Jokowi kemudian menerima pengunduran diri Lili lewat keputusan presiden pada 11 Juli 2022.
Tanpa Ada Tanya Jawab, Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua KPK Filri Bahuri (kiri) berbincang dengan Johanis Tanak seusai pengucapan janji sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.
Melihat pengunduran Lili tersebut, Johanis menegaskan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kalau kita mengatakan, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Teguh penegakan hukum
Menanggapi gagasan keadilan restoratif untuk kasus korupsi, Firli menegaskan bahwa KPK pada prinsipnya harus memegang teguh tujuan penegakan hukum. Tujuan penegakan hukum itu antara lain harus memberikan kepastian hukum. Selain itu, KPK juga harus mewujudkan keadilan dan menimbulkan kemanfaatan.
”Tiga prinsip dasar inilah yang kita pegang dalam rangka penegakan hukum itu. Kalaupun ada hal-hal lain, pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang ditentukan dalam peraturan UU,” ujarnya, menambahkan.
Firli menyatakan bahagia dengan terpilihnya Johanis.
Dalam kesempatan itu, Firli menyatakan bahagia dengan terpilihnya Johanis. Hal itu, di antaranya, karena mereka sama-sama peserta calon pimpinan KPK tahun 2019 lalu. Johanis merupakan satu dari lima calon unsur pimpinan KPK yang tidak terpilih saat seleksi pimpinan KPK di DPR pada tahun 2019.
”Saya bahagia karena ketemu kawan sama-sama seleksi. Pak Johanis Tanak ini teman seleksi satu sindikat, kami masuk 20 besar ya, sama-sama fit and proper test, tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah hari ini bisa bergabung dengan kami,” tutur Firli.
Dengan bergabungnya Johanis, komposisi lima pimpinan KPK disebut akan saling menguatkan. Sinergi dan kolaborasi diyakini akan semakin meningkat. ”Kenapa? Ada saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya penyidik Polri. Ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, konstruksi perkara ini bisa dibawa, dan bisa dihadirkan di peradilan,” katanya.
Presiden Joko Widodo bersiap melantik Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.
Firli juga menyebut kapasitas pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata yang berlatar belakang auditor sekaligus hakim ad hoc tipikor. Pimpinan KPK Nurul Ghufron berlatar belakang disiplin ilmu hukum pidana dan pernah jadi dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ada pula Nawawi Pomolango juga berlatar belakang hakim.
”Tinggal kami pastikan bahwa apakah perkara konstruksi pasal yang kami hadirkan ini bisa menimbulkan keyakinan pada hakim untuk memutus suatu perkara karena sesungguhnya hakimlah yang sangat tahu tentang perkara yang ditangani, ius curia novit. Itu prinsip dasar hukum. Doakan kami agar kami bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” kata Firli.
Sikap Johanis yang menganggap usulannya soal keadilan restoratif diterapkan pada kasus korupsi itu sebagai opini, menunjukkan sikapnya yang tak konsisten.
Bersihkan negeri
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyampaikan, sikap Johanis yang menganggap usulannya soal keadilan restoratif diterapkan pada kasus korupsi itu sebagai opini menunjukkan sikapnya yang tak konsisten.
Menurut Boyamin, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pernyataan Johanis yang menyebut bahwa gagasan keadilan restoratif untuk kasus korupsi itu hanyalah opini sebagai kajian akademis dikritisi oleh Boyamin.
”Itu menunjukkan tidak konsisten. Kalau sekarang itu seakan-akan diralat, sudah kembali on the track, tapi tetap disayangkan. Ini akan mewarnai sikap dia ke depan. Perkara korupsi yang sudah diambil, dikembalikan. Ternyata, karena takut, dikembalikan. Kemudian tidak diproses oleh pemikirannya Pak Tanak,” ujarnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berbincang sebelum acara pelantikan Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK sisa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.
Boyamin mengaku pesimistis dengan kerja KPK di masa mendatang. Meski demikian, ia tetap berharap agar KPK menjadi lebih hebat dengan kehadiran Johanis yang berlatar belakang jaksa. Johanis diharapkan bisa memperkuat penuntutan perkara-perkara yang selama ini mangkrak, seperti kasus Century dan kasus korupsi pada proyek KTP elektronik. Ke depan, ia meminta agar pimpinan KPK menghentikan kontroversi dan berkerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Apalagi, beragam survei menunjukkan produktivitas dan prestasi pimpinan KPK sangat menurun. ”Tunjukkan sisa kurang satu tahun ini, gebrakannya seperti apa untuk mengobati sakit hati rakyat karena kemunduran KPK akibat revisi Undang-Undang KPK dan kontroversi pimpinan KPK termasuk penggantian Pak Tanak ini, kan, gara-gara Ibu Lili melanggar kode etik. Pimpinan KPK ini lebih banyak kontroversi daripada prestasi,” ujarnya, menambahkan.