Pengganti Dekoder Dekat Rumah Sambo Mengaku Ingin Perbagus Kualitas Gambar
”Mereka hanya mengatakan ingin memperbagus kualitas gambar. Dia hanya mengatakan anggota kepolisian,” kata Zapar, satpam Kompleks Polri Duren Tiga, soal anggota Polri yang mengambil dekoder CCTV dekat rumah Ferdy Sambo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Stephanus Aranditio
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Sejumlah polisi tidak bekerja dengan surat tugas ataupun berita acara penyitaan saat mengganti dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos satpam dekat rumah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Penggantian itu dilakukan 9 Juli 2022 atau satu hari setelah peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terungkap dari keterangan dua petugas satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan dan Komisaris Besar Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel, didampingi Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota. Tim jaksa penuntut umum dipimpin Syahnan Tanjung.
Zapar mengatakan, pada 9 Juli ada tiga sampai lima polisi berpakaian preman, salah satunya terdakwa Ajun Komisaris Irfan Widyanto, yang datang menghampiri pos satpam untuk mengganti dekoder CCTV. Saat ditanya jaksa penuntut umum ihwal mereka menunjukkan surat tugas penggantian dekoder atau tidak, Zapar menjawab mereka tidak menunjukkannya.
”Tidak (ada surat perintah), mereka hanya mengatakan ingin memperbagus kualitas gambar. Dia (Irfan) hanya mengatakan anggota kepolisian,” kata Zapar.
Hal ini menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Irfan mengganti dekoder CCTV di pos satpam tanpa dilengkapi surat tugas ataupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
Mereka berbicara ke saya mau ke mana saat mau lapor Pak RT, terus mereka bilang, ’Tidak usah, Pak, kami juga polisi.’
Zapar juga sempat mencegah dengan mengingatkan Irfan bahwa penggantian dekoder harus seizin ketua RT. Namun, Irfan tidak mengindahkan Zapar, dan Zapar tak kuasa melawan. Kesaksian Zapar ini menguatkan dakwaan yang menyebut ada intimidasi yang dilakukan Irfan kepada Zapar saat penggantian dekoder CCTV.
”Mereka berbicara ke saya mau ke mana saat mau lapor Pak RT, terus mereka bilang, ’Tidak usah, Pak, kami juga polisi’. Lalu saya mengeluarkan handphone untuk menelepon Pak RT, ditanya lagi oleh mereka, ’Mau menelepon siapa, Pak.’ Saya jawab, ’Telepon Pak RT, Pak’. Dijawab lagi, ’Tidak usah, Pak, kami kan cuma perbagus kualitas gambar saja’. Kemudian saya menunggu saja di luar pos,” tutur Zapar menceritakan peristiwa tersebut.
Saksi-saksi kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Di dalam dakwaan disebutkan bahwa dekoder tersebut dibawa Irfan kepada Komisaris Chuck Putranto (anak buah Ferdy Sambo). Chuck lalu menyerahkannya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, keesokan harinya diambil kembali atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, ada tiga rekaman CCTV dari tiga dekoder yang menjadi barang bukti. Dua rekaman dari dekoder CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga dan satu rekaman dari dekoder rumah eks Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo.
Irfan melakukan tindakan itu atas perintah dari atasannya, Ajun Komisaris Besar Arie Cahya Nugraha alias Acay. Acay juga diperintah oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan. Semua perintah ini berhulu kepada Ferdy Sambo.
Kurang lebih 20 meter saya mendengar suara kayak petasan tiga kali.
Marjuki menambahkan, pada saat bertugas tanggal 8 Juli, ia sempat mendengar suara mirip petasan sebanyak tiga kali. Saat mendengar itu, ia hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Saat itu, sepenglihatan Marjuki, rumah Ferdy Sambo juga terlihat cukup ramai.
”Saat itu, saya sedang piket, kurang lebih 20 meter saya mendengar suara kayak petasan tiga kali. Lalu sekitar pukul 17.30 banyak mobil masuk, ada tulisannya provos di mobil. Jumlahnya saya kurang tahu, mungkin di atas lima, ada mobil pribadi juga. Kebanyakan mengenakan pakaian dinas, sebagian ada yang masuk ke rumah, sebagian di luar,” kata Marjuki.
Terdakwa Hendra dan Agus tidak keberatan dengan keterangan kedua saksi ini. Majelis hakim lantas menunda sidang dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 3 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi karena dari sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir pada hari Kamis ini, hanya tujuh orang yang datang.
Menolak disebut beri perintah
Masih dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar. Keduanya adalah anggota kepolisian dan merupakan anak buah Irfan Widyanto, terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan. Tomser dan Munafri dihadirkan sebagai saksi yang disebut mengetahui perintah pengambilan dan penggantian dekoder kamera pengawas (CCTV) di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Tomser menuturkan, perintah itu datang dari Agus kepada Irfan pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah Nofriansyah tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun Tomser dan Munafri mengetahui perintah tersebut karena saat itu mereka berada di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Irfan.
”Tolong ambil dan ganti DVR. Itu yang disampaikan Pak Agus ke Pak Irfan,” kata Tomser.
Saat memberikan perintah itu, Tomser menambahkan, Agus disebut sambil menunjuk ke kamera pengawas yang terletak di atas gerbang lapangan basket yang berlokasi di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kamera pengawas tersebut mengarah ke jalan di samping rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara dekoder kamera pengawas terletak di pos satpam yang berada di sebelah lapangan basket.
Sebelum mengganti dekoder kamera pengawas, baik menurut Tomser maupun Munafri, Irfan disebut sempat meminta izin kepada petugas keamanan. Terdapat dua unit dekoder yang diganti. Adapun yang mengganti dekoder adalah Tjong Djiu Fung alias Afung, pemilik usaha CCTV. Afung juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Kemudian, dekoder tersebut dibungkus dalam plastik dan diserahkan Afung kepada Irfan. Lantas, oleh Irfan, dekoder yang sudah dibungkus plastik itu diserahkan kepada Ariyanto, petugas honorer yang merupakan staf Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, baik Tomser maupun Munafri mengiyakan bahwa proses penggantian dekoder tersebut terkait dengan tewasnya Nofriansyah. Menurut mereka, proses penggantian dekoder itu seharusnya disertai dengan surat perintah ataupun berita acara yang berisi penyerahan dari pemilik barang kepada penyidik.
”Jadi, kalau untuk pengambilan itu harus ada surat perintah. (Surat perintah itu) tidak ada,” kata Tomser.
Terhadap keterangan Tomser ataupun Munafri, Agus menyatakan keberatan dan menolak seluruh keterangan saksi. Sebab, kata Agus, dirinya tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengambil dekoder tersebut. ”Perintah saya adalah cek dan amankan. Kemudian setelah kegiatan selesai, perintah kami jelas, yaitu koordinasikan dengan penyidik Polres Jaksel,” kata Agus.
Sementara itu, terhadap keterangan kedua saksi tersebut, Hendra menyatakan tidak pernah tahu. Adapun saksi Tomser dan Munafri tetap pada keterangannya.