Mantan Mendag Lutfi Kembali Mangkir meski Sudah Dipanggil secara Paksa
Untuk ketiga kalinya, mantan Mendag Muhammad Lutfi kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah. Padahal, hakim sudah meminta agar ia dipanggil secara paksa.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk lima terdakwa korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Padahal, sebelumnya, hakim telah mengeluarkan penetapan agar dia dipanggil secara paksa.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (11/10/2022), Lutfi tidak hadir dengan alasan sedang menemani istrinya di luar negeri. Pada persidangan pekan selanjutnya, Selasa (18/10/2022), ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jerman. Dengan tidak hadir lagi sebagai saksi pada Selasa ini, Lutfi telah mangkir sebagai saksi sebanyak tiga kali.
”Saksi atas nama Lutfi, kami belum terinformasikan (untuk kehadirannya). Namun, kami sudah melakukan pemanggilan lewat RT (rukun tetangga), kemudian lewat PH (penasihat hukum)-nya, dan melalui Kejari Jakarta Pusat. Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata jaksa Muhammad Yamin.
Dalam sidang hari ini, selain memanggil Lutfi, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Vita Budhi Sulistyo.
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati Lin Che Wei dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana. Selain itu, tiga lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Mereka didakwa melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor CPO dan didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun.
Menanggapi pernyataan jaksa, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Togar Sitanggang melakukan interupsi. Dia memohon agar jaksa melaksanakan penetapan hakim dan memberikan laporannya, yakni menghadirkan Lutfi secara paksa. ”Secara tertulis, saya rasa harus dengan berita acara pelaksanaannya. Kalau ada, kami minta supaya penuntut umum untuk melaporkannya dalam persidangan ini,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi sependapat dengan kuasa hukum terdakwa. Ia pun meminta jaksa menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan upaya pemanggilan Lutfi. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dipertimbangkan seusai sidang hari ini rampung.
”Saudara nanti laporkan kepada kami apa yang Saudara lakukan untuk penetapan itu. Apakah Saudara sudah mengajukan pemanggilan, berita acaranya sampaikan kepada kami. Jangan sampai saya mengeluarkan penetapan enggak ada gunanya nanti itu,” kata Liliek.