Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sumber Informasinya Rahasia
Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat pembunuhan berencana. Namun, saat ditanya buktinya, Kamaruddin menyebut sebagian buktinya rahasia.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diperiksa sebagai saksi, Kamaruddin Simanjuntak sebut sudah ada perencanaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu sebelum ia dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun, kuasa hukum keluarga Nofriansyah ini menyebut informasi yang ia dapatkan berasal dari sumber yang tidak bisa dibuka di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 itu, Kamaruddin menyampaikan, sejumlah informasi terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah diperoleh dari keluarga Nofriansyah. Setelah ia menjadi kuasa hukum keluarga, Kamaruddin mengaku komunikasi menjadi intens dan ia menerima banyak informasi dari keluarga ataupun dari kekasih Nofriansyah, yaitu Vera Simanjuntak.
Dalam sidang, Kamaruddin ditanya ketua majelis hakim tentang informasi yang membuatnya yakin bahwa tewasnya Nofriansyah adalah pembunuhan berencana. Kamaruddin menjawab bahwa ia bersama timnya mengaku melakukan investigasi. Dari situ, ia mengaku mendapatkan potongan-potongan informasi terkait tewasnya Nofriansyah.
Kamaruddin menyampaikan, sejumlah informasi terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah diperoleh dari keluarga Nofriansyah.
Beberapa informasi itu adalah tentang adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Penyebabnya adanya orang ketiga di antara mereka. Lalu, terdapat informasi bahwa antara Sambo dan Putri sudah beberapa waktu terakhir tidak tinggal bersama-sama.
Informasi lain yang disebut Kamaruddin adalah Ferdy Sambo tidak pergi tes PCR Covid-19 pada saat kejadian, tetapi turut berada di rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan Nofriansyah. Demikian pula Kamaruddin mengaku menerima informasi bahwa ada pemindahan uang dari rekening milik Nofriansyah sebesar Rp 200 juta.
Ketika jaksa penuntut umum menanyakan adanya barang bukti terkait hal itu yang bisa diserahkan sebagai petunjuk untuk pembuktian dalam persidangan, Kamaruddin menjawab bahwa sebagian besar informasi itu berupa percakapan di Whatsapp. Kamaruddin menyatakan bahwa informasi itu telah disampaikan kepada penyidik.
”Ada sebagian (yang bisa diserahkan), tetapi kebanyakan mereka minta dirahasiakan sampai kapan pun. Jadi tidak bisa diserahkan karena kami sudah berjanji utk merahasiakan identitas mereka,” kata Kamaruddin.
Kemudian, hakim Alimin menanyakan ketika Kamaruddin melaporkan perkara pembunuhan berencana ke penyidik, apakah ia juga membawa bukti-bukti. Kamaruddin pun mengiyakan. Demikian pula ketika diminta menyerahkan bukti mengenai hasil otopsi ulang, Kamaruddin menyanggupi meski menurut dia ada beberapa bagian yang harus dibuat salinannya terlebih dahulu.
Jaksa kemudian menanyakan kembali tentang bukti pertengkaran antara Sambo dan Putri di Magelang. Namun, Kamaruddin mengaku hanya menerima informasi dari pihak yang meminta identitasnya disembunyikan. Terkait kejadian di Magelang, Kamaruddin meyakini bahwa Nofriansyah tidak mungkin melakukan pelecehan kepada Putri.
Jaksa kemudian menanyakan kembali tentang bukti pertengkaran antara Sambo dan Putri di Magelang. Namun, Kamaruddin mengaku hanya menerima informasi dari pihak yang meminta identitasnya disembunyikan.
”Bahwa Ferdy Sambo itu diprovokasi Putri dan Kuat Ma’ruf bahwa almarhum ini kurang ajar. Tapi, Pak FS (Ferdy Sambo) tidak menggali kurang ajar itu kenapa,” ujar Kamaruddin.
Namun, ketika ditanya mengenai barang bukti terkait hal itu, Kamaruddin mengaku hanya menerima informasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Eliezer tidak menanggapi atau mempertanyakan keterangan Kamaruddin.