Terdakwa Pemberi Suap Bupati Pemalang Segera Diadili
Empat orang yang diduga sebagai pemberi suap jual beli jabatan ke Bupati Pemalang akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Keempat terdakwa kasus jual beli jabatan ini akan segera diadili.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan penjabat Sekretaris Daerah Pemalang, Jawa Tengah, Slamet Masduki; mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemalang, Sugiyanto; mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemalang, Yanuarius Nitbani; dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemalang, Mohammad Saleh. Mereka semua kini ditahan di Rutan KPK pada Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Guntur, Jakarta.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palupi Wiryawan.
Pelaksana Tugas Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Jumat (21/10/2022), saat ini wewenang pemeriksaan terdakwa sudah ada di tangan pengadilan. ”Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari panitera muda tipikor,” katanya.
Sejauh ini KPK sudah memeriksa beberapa saksi dari pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kasus jual beli jabatan ini. Terakhir, KPK memeriksa Hanif Fahrudi dari pihak swasta pada 13 Oktober di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo bersama Slamet, Sugiyanto, Saleh, dan Yanuarius, serta orang kepercayaan Mukti yang juga menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus jual beli jabatan pada Jumat (12/8).
Mukti yang belum genap setahun menjabat bupati ini diduga menerima suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang beragam, mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 350 juta, tergantung level eselon.
KPK total menyita uang senilai Rp 4 miliar dalam kasus jual beli jabatan ini. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan bahwa Mukti juga menerima uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta.
Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Slamet, Sugiyanto, Saleh, dan Yanuarius selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti merupakan adik kandung mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Bupati Brebes saat ini, Idza Priyanti. Ketiganya merupakan anak Ismail dan Rokhayah, pemilik perusahaan otobus terbesar di pantura, yakni PO Dewi Sri. Kakaknya, Ikmal, juga terjerat korupsi dan baru bebas dari penjara pada Juni lalu. Korupsi kepala daerah di Jateng sebelumnya juga menjerat sosok-sosok pemimpin lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyesali praktik jual beli jabatan masih terjadi di daerahnya. Dia mewanti-wanti kepala daerah lain untuk tidak memainkan kewenangan yang diberikan rakyat kepada mereka.
”Apa yang ada di Pemalang sekaligus kita ingatkan semua pemerintah daerah termasuk kami mengingatkan diri sendiri, hentikan seluruh praktik buruk jual beli jabatan itu. Terdengar di mana-mana ceritanya. Maka, saya ingatkan, hentikan atau ditangkap,” kata Ganjar saat upacara perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Jateng, (Kompas, 20/8/2022).