logo Kompas.id
Politik & HukumTerdakwa Pemberi Suap Bupati...
Iklan

Terdakwa Pemberi Suap Bupati Pemalang Segera Diadili

Empat orang yang diduga sebagai pemberi suap jual beli jabatan ke Bupati Pemalang akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (bawah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Pemalang bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat suap dan jual beli jabatan.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (bawah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Pemalang bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat suap dan jual beli jabatan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Keempat terdakwa kasus jual beli jabatan ini akan segera diadili.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan penjabat Sekretaris Daerah Pemalang, Jawa Tengah, Slamet Masduki; mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemalang, Sugiyanto; mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemalang, Yanuarius Nitbani; dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemalang, Mohammad Saleh. Mereka semua kini ditahan di Rutan KPK pada Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Guntur, Jakarta.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000