Relasi Ferdy Sambo di Kepolisian Lancarkan Pembunuhan
Untuk memuluskan perbuatan jahatnya, Sambo melibatkan koleganya di kepolisian dengan membangun relasi seperti abang yang berbicara kepada adiknya. Salah satunya, ”Ada pelecehan terhadap mbakmu”.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Stephanus Aranditio
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kemampuan Ferdy Sambo melibatkan ajudan, termasuk koleganya di kepolisian, dengan pendekatan tertentu, seperti abang kepada adik, sempat memuluskan niatnya mengaburkan pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini pula di antaranya yang menyebabkan banyak anggota polisi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Peran itu diuraikan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dua dakwaan sekaligus terhadap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa, dan dikawal ketat oleh kepolisian, jaksa lebih dahulu mendakwa Sambo terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah bersama Putri Candrawathi (istrinya), Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa mendakwa Sambo sengaja melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik tidak bekerja seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sistem elektronik itu merupakan sejumlah unit kamera pemantau (CCTV) yang merekam kegiatan di rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tempat Nofriansyah dibunuh.
Saat merencanakan pembunuhan, salah satu anggota tim jaksa, Rudy Irmawan, mengungkapkan, pada 8 Juli 2022 Sambo bertanya kepada ajudannya, Ricky Rizal, terkait keberaniannya menembak Nofriansyah. Ricky mengaku tak kuat mentalnya. Sambo kemudian menanyakan hal itu ke ajudan yang lain, Richard Eliezer, dengan alasan Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri, saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Mendengar cerita itu, Eliezer pun bersedia.
Selama mendengarkan dakwaan, Sambo yang duduk di kursi terdakwa tanpa mengenakan rompi tahanan itu tekun mencatat dakwaan jaksa.
Guna memuluskan rencana pembunuhan itu, Sambo didukung Putri. Jaksa menyebut Putri berperan mengajak para ajudan, yakni Ricky, Eliezer, dan Nofriansyah, berangkat dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, ke rumah dinas suaminya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Nofriansyah akan dibunuh.
Dengan menumpangi mobil berbeda, setibanya di rumah dinas, Sambo langsung melaksanakan niatnya di ruang tengah. Lalu, ia memerintahkan Kuat Ma’ruf, pekerja di rumahnya, memanggil Ricky dan Nofriansyah. Mendengar perintah itu, Eliezer menghampiri Sambo dan berdiri di sisi kanan. Dengan nada tinggi, kata jaksa, Sambo memerintahkan, ”Kokang senjatamu!”
Nofriansyah yang tiba belakangan langsung dipegang lehernya oleh Sambo, lalu didorong. Saat itu, Putri berada di dalam kamar yang jaraknya 3 meter dari tempat Nofriansyah berada. Nofriansyah, seperti diutarakan jaksa, sempat menyampaikan, ”Ada apa ini.” Bukannya memberikan penjelasan, Sambo meminta Eliezer menembak Nofriansyah. ”Woi...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat woi, kau tembak!” kata jaksa menirukan perintah Sambo.
Tanpa ragu, Eliezer menembak tiga atau empat kali sehingga Nofriansyah jatuh terkapar. Sambo lalu menembaknya sekali lagi di bagian kepala sehingga Nofriansyah tewas.
Seperti abang
Untuk mengaburkan pembunuhan ini, seperti diuraikan jaksa pada dakwaan kedua, Sambo kembali melibatkan koleganya di kepolisian. Hal itu dilakukan dengan cara merusak rekaman CCTV di pos keamanan kompleks rumah tempat Nofriansyah dibunuh. Untuk meyakinkan para koleganya, Sambo membuat skenario bahwa Nofriansyah tewas akibat saling tembak dengan Eliezer karena Nofriansyah ketahuan melecehkan Putri.
Jaksa menyebutkan Sambo melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto. Dalam melibatkan para koleganya itu, Sambo menggunakan kata-kata yang membuat dirinya seperti abang yang berbicara terhadap adiknya. Seperti ditirukan jaksa saat Sambo berbicara kepada Hendra, ”Ada pelecehan terhadap mbakmu. Mbakmu teriak-teriak. Nofriansyah panik, keluar kamar.”
Atas dasar skenario itu, Sambo meminta para koleganya melakukan pemeriksaan terhadap tewasnya Nofriansyah di rumah dinas Sambo. Hingga akhirnya peristiwa itu ditangani Polres Jakarta Selatan. Hal itu termasuk memeriksa rekaman CCTV di kompleks rumah dinasnya.
Dari pemeriksaan CCTV, Chuck Putranto menemukan Nofriansyah masih hidup dengan berjalan di taman samping rumah dinas Sambo. Rekaman itu membuat Arif Rachman Arifin kaget karena hal itu tak sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari Polres Jaksel bahwa Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap Putri sehingga terjadi saling tembak dengan Eliezer. Atas dasar itu, Arif melaporkan hal itu ke Hendra selaku atasannya langsung di Divpropam Polri.
Hendra dan Arif kemudian menemui Sambo untuk melaporkan yang dilihat Arif pada rekaman CCTV. Sambo pun menyampaikan bahwa hal itu keliru. Saat itu, Arif mendengar nada bicara Sambo mulai meninggi, dan Sambo menyampaikan, ”Masa kamu tidak percaya saya.” Sambo lalu memerintahkan Hendra mengecek anggota polisi yang melihat rekaman CCTV itu dengan menyebut mereka sebagai adik-adik, ”Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres,” ucapnya.
Arif, yang kembali berusaha diyakinkan oleh Sambo bahwa rekaman CCTV itu keliru, tidak berani menatap Sambo. ”Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya, kamu, kan, sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu,” kata jaksa menirukan Sambo.
Sambo kemudian mengeluarkan air mata. Hendra kemudian meyakinkan Arif, ”Sudah Rif, kita percaya saja.” Setelah itu Sambo kembali mendesak Hendra dan Arif, ”Pastikan semuanya sudah bersih.”
Seusai dakwaan dibacakan, Sambo melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Berlian D Simbolon, menyampaikan keberatan bahwa dakwaan jaksa tidak menguraikan latar belakang terdakwa dan rombongan berada di Magelang selama 4-7 Juli 2022.
Setelah Sambo, digelar pula sidang dakwaan terhadap Putri, Ricky, dan Kuat secara maraton, dengan isi dakwaan hampir sama dengan Sambo. Menanggapi dakwaan, Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Adapun Ricky dan Kuat akan mengajukan keberatan pada Kamis (20/10/2022). Menurut rencana, Eliezer akan menjalani sidang dakwaan pada Selasa (18/10/2022).