logo Kompas.id
Politik & HukumRelasi Ferdy Sambo di...
Iklan

Relasi Ferdy Sambo di Kepolisian Lancarkan Pembunuhan

Untuk memuluskan perbuatan jahatnya, Sambo melibatkan koleganya di kepolisian dengan membangun relasi seperti abang yang berbicara kepada adiknya. Salah satunya, ”Ada pelecehan terhadap mbakmu”.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Stephanus Aranditio
· 5 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
ISTIMEWA

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kemampuan Ferdy Sambo melibatkan ajudan, termasuk koleganya di kepolisian, dengan pendekatan tertentu, seperti abang kepada adik, sempat memuluskan niatnya mengaburkan pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini pula di antaranya yang menyebabkan banyak anggota polisi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Peran itu diuraikan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dua dakwaan sekaligus terhadap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa, dan dikawal ketat oleh kepolisian, jaksa lebih dahulu mendakwa Sambo terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah bersama Putri Candrawathi (istrinya), Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000