Hakim Panggil Paksa Mantan Menteri Perdagangan Lutfi
Mantan Mendag Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah. Ia akan dipanggil paksa pada 25 Oktober 2022.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ia akan dipanggil paksa untuk hadir dalam sidang selanjutnya pada Selasa (25/10/2022).
Lutfi sebelumnya dipanggil pada Selasa (11/10/2022), tetapi tidak hadir lantaran sedang menemani istrinya di luar negeri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menjadwalkan pemanggilan pada Selasa ini, tetapi Lutfi lagi-lagi tidak hadir.
”Pada sidang tanggal 25 Oktober, saya sudah membuat penetapan untuk pemanggilan secara paksa kepada mantan Menteri Perdagangan pada waktu itu, Muhammad Lutfi, supaya saudara jaksa untuk melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,” kata Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa.
Jaksa penuntut umum mengatakan, seharusnya hari ini ada lima saksi yang memberikan keterangan, tetapi hanya dua orang yang bisa hadir. Lutfi tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di Jerman, sedangkan dua saksi lain sedang berada di Perancis dan sakit.
Adapun saksi yang hadir ialah Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tirta Hidayat dan Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Mira Riyanti Kurniasih.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati Lin Che Wei, serta bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Tiga lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Mereka didakwa melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor CPO dan didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun.
Dalam sidang hari ini, Tirta Hidayat mengatakan sudah mengenal Lin Che Wei sejak Mei 2017. Lin Che Wei disebut pernah menggelar rapat secara virtual dengan jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag). ”Membahas perkembangan CPO internasional,” kata Tirta.
Jaksa lantas bertanya apa alasan Lin Che Wei diundang. Tirta pun menjawab karena dia memiliki pengetahuan dan data yang banyak terkait CPO.
”Apakah dia seorang ahli atau pakar tentang CPO atau bagaimana?” tanya jaksa.
”Saya kira bisa dikatakan ahli, Pak, untuk bidang-bidang tersebut,” ujar Tirta.
Tirta menyampaikan, rapat yang dilakukan Lin Che Wei tidak berkaitan dengan kebijakan, tetapi bersifat pengetahuan umum saja. Mendengar hal itu, jaksa pun bertanya apakah ada pembahasan terkait kelangkaan minyak. Tirta mengatakan, dirinya tidak ikut membahas hal tersebut.
Lin Che Wei juga disebut menggelar pertemuan dengan pihak Kemendag dan Kemenko Perekonomian tanpa diketahui Tirta. Padahal, Lin Che Wei berstatus sebagai anggotanya. Terkait hal ini, Tirta mengaku tidak tahu Lin Che Wei melakukan pertemuan tersebut.
”Jadi, yang dia (Lin Che Wei) lakukan itu apa? Legal atau ilegal?” tanya jaksa.
”Saya tidak dalam kapasitas menjawab itu, Pak,” kata Tirta.
Sementara itu, jaksa mencecar Mira Riyanti Kurniasih terkait kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Mira mengatakan, BLT itu adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2022.
Pada saat itu, kata Mira, ada kenaikan harga minyak goreng. Selain itu, program tersebut merupakan upaya menghadapi puasa dan Lebaran. Alhasil, pemerintah melalui Kemensos mencanangkan BLT minyak goreng untuk menjaga daya beli masyarakat.
”Selain (naiknya harga) minyak goreng, ada (kaitannya dengan) kelangkaan minyak goreng enggak?” tanya jaksa.
”Tidak, tidak ada keterkaitan. Tapi memang harga minyak goreng yang tinggi dan harga kebutuhan masyarakat yang pada saat itu juga ada kenaikan,” jawab Mira.