Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keluhkan Kekurangan dalam Berkas Perkara
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo sudah menerima salinan dakwaan berkas perkara dari Kejaksaan. Namun, terdapat sejumlah catatan yang diharapkan dapat diperbaiki.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengeluhkan sejumlah kekurangan dalam berkas perkara kliennya. Atas keluhan tersebut, kejaksaan meminta agar hal itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum atau disampaikan langsung di pengadilan saat perkara disidangkan.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, pihaknya menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan berkas perkara. Namun, terdapat sejumlah catatan yang diharapkan dapat diperbaiki.
”Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil liedetector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” kata Arman di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Arman mengatakan, tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap segera dilengkapi sesuai KUHAP. Selain Arman, tim kuasa hukum Ferdy Sambo sekaligus istri Ferdy, Putri Candrawathi, terdiri dari Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Bobby Rahman Manalu.
Menurut Arman, dokumen-dokumen yang belum diserahkan itu sangat menentukan untuk mewujudkan persidangan yang obyektif.
PN Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang untuk Sambo dan Putri pada Senin (17/10/2022). Selain mereka berdua, tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah ialah Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Adapun tersangka untuk kasus perintangan penyidikan, selain Sambo, ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
”Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan. Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang obyektif,” kata Arman.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, meminta tim kuasa hukum Sambo dan Putri menyampaikan keluhannya dalam persidangan. Hal ini karena, Kejagung hanya berkewajiban menyerahkan salinan pelimpahan dan surat dakwaan.
”Kalau terasa ada yang kurang, bisa langsung (disampaikan) ke penuntut umum atau pengadilan. Mereka juga penegak hukum mewakili terdakwa, argumentasi hukum itu silakan disampaikan ke pengadilan,” ucap Ketut.
Untuk kepentingan umum
Rasamala Aritonang menyoroti saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Dalam kasus ini, Eliezer sudah bersedia menjadi saksi tersebut. Rasamala berharap, ia berkolaborasi bukan hanya untuk kepentingan jaksa atau penyidik, tetapi juga untuk kepentingan umum.
”Untuk itu, saksi atau pelaku menjadi JC (justice collaborator) dituntut untuk sampaikan fakta-fakta apa pun apa adanya di hadapan persidangan,” ujar Rasamala.
Senada dengan Rasamala, Febri menyampaikan bahwa seorang saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum harus jujur dan tidak boleh menggunakan label tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. Menurut dia, menjadi saksi tersebut merupakan sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak.
”Kami berharap JC yang jujur dan tidak berbohong, dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat pemeriksaan,” ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan ini bermula dari ditembaknya Nofriansyah di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Semula, Nofriansyah disebut tewas setelah terlibat insiden saling tembak dengan Bhayangkara Dua E. Hal ini disebut dipicu dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, yakni Putri.
Hasil penyidikan tim khusus Polri kemudian menemukan fakta berbeda. Nofriansyah diduga dibunuh atas perintah Sambo. Sambo disebut Polri merancang skenario bahwa Nofriansyah tewas karena baku tembak dengan Eliezer.
Polri juga menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti penembakan di rumah dinas di Duren Tiga serta adanya upaya merekayasa dan menghalangi penyidikan (Kompas.id, 9/8/2022).