logo Kompas.id
Politik & HukumBerkas Ferdy Sambo Dilimpahkan...
Iklan

Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Digelar Terbuka

Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dibawa oleh jaksa penuntut umum pada Senin pukul 15.00 di PN Jakarta Selatan. Persidangan perkara tersebut diperkirakan berlangsung pekan ketiga Oktober 2022.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membawa berkas terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membawa berkas terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara dan dakwaan 11 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan persidangan akan digelar terbuka untuk memudahkan pengawasan oleh masyarakat.

Berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan dibawa oleh jaksa penuntut umum pada pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas ini sebanyak enam tumpuk dengan tinggi masing-masing sekitar setengah meter yang dibawa petugas dengan menggunakan troli ke lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Berkas diterima pejabat humas PN Jaksel, Haruno Patriadi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000