Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Digelar Terbuka
Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dibawa oleh jaksa penuntut umum pada Senin pukul 15.00 di PN Jakarta Selatan. Persidangan perkara tersebut diperkirakan berlangsung pekan ketiga Oktober 2022.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara dan dakwaan 11 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan persidangan akan digelar terbuka untuk memudahkan pengawasan oleh masyarakat.
Berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan dibawa oleh jaksa penuntut umum pada pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas ini sebanyak enam tumpuk dengan tinggi masing-masing sekitar setengah meter yang dibawa petugas dengan menggunakan troli ke lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Berkas diterima pejabat humas PN Jaksel, Haruno Patriadi.
”Hari ini kami menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada lima berkas yang menyangkut Pasal 340 pembunuhan berencana dan enam berkas menyangkut penghalangan penyidikan. Jadi, ada 11 berkas,” kata Haruno.
Selain bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer atau Bharada E; Ricky Rizal; dan Kuat Maruf. Sementara tersangka untuk kasus perintangan penyidikan, selain Sambo, ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Haruno mengatakan, berkas kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan Sambo dan kawan-kawan ini akan dijadikan satu dakwaan. Penunjukan majelis hakim dan penjadwalan sidang perdana juga dilakukan setelah berkas selesai diperiksa. Proses pemeriksaan berkas ini akan memakan waktu tujuh hari kerja sehingga sidang perdana diperkirakan akan digelar pada minggu ketiga Oktober 2022.
Ia memastikan sidang akan digelar secara terbuka, tetapi kapasitas ruang sidang terbatas hanya 40 orang. Dengan begitu, pihaknya akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung agar bisa disaksikan publik.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, sidang digelar terbuka agar publik bisa mengetahui jalannya sidang sehingga pengawasan juga berjalan. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jakarta Selatan untuk pengamanan selama sidang digelar nanti.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menambahkan, pihaknya akan menugaskan lima komisioner untuk hadir mengawasi setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia berharap sidang berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
”Kami akan mendengar dan melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yg dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Barita.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, mengatakan, pihaknya hingga pukul 16.00 WIB belum menerima berkas perkara dari JPU. Dia meminta JPU juga mengirimkannya bersamaan dengan pelimpahan berkas ke PN Jakarta Selatan.
”Sesuai Pasal 143 Ayat (4) KUHAP berkas perkara diberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan agar kami bisa mempelajari dakwaan JPU karena sampai hari ini berkas perkara belum diberikan ke penasihat hukum,” ucap Arman.
Terkait dengan hal ini, Haruno menjelaskan, berkas dakwaan akan diberikan kepada pihak terkait seperti kuasa hukum saat berkas yang dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan dinyatakan lengkap dan sudah ada majelis hakim yang ditunjuk.
”Tidak, itu nanti setelah kami periksa berkas yang datang hari ini, baru kami serahkan ke pihak terkait,” kata Haruno.
Ratusan polisi amankan sidang Sambo
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indrad juga telah mendatangi PN Jakarta Selatan Senin (10/10/2022) ini. ”Sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan. Setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan. Kami dibantu juga oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan ini bermula dari ditembaknya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Semula Brigadir J disebut tewas setelah terlibat insiden saling tembak dengan Bhayangkara Dua E. Hal ini disebut dipicu dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, yakni Putri.
Hasil penyidikan tim khusus Polri kemudian menemukan fakta berbeda. Brigadir J diduga dibunuh atas perintah Sambo. Sambo disebut Polri merancang skenario bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Polri juga menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti penembakan di rumah dinas di Duren Tiga serta adanya upaya merekayasa dan menghalangi penyidikan (Kompas.id, 9/8/2022).