Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua bulan, berkas perkara pembunuhan Brigadir J yang menjerat bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan yang menjerat bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepala Kepolisian Negara RI Ferdy Sambo memasuki babak baru. Pada Rabu (5/10/2022) berkas perkara Ferdy bersama para tersangka lain dalam kedua perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Empat tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana itu adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadri Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf alias KM. Sementara tersangka untuk kasus perintangan penyidikan selain Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 11.35 dengan diantar kendaraan taktis. Ferdy yang datang dengan mengenakan rompi tahanan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pengawalan ketat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah diserahkan. Demikian pula terhadap para tersangka tersebut akan diteruskan penahanannya oleh jaksa penuntut umum.
”Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena kami ingin perkara ini dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” kata Fadil.
Fadil mengatakan, tersangka Ferdi Sambo akan ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Demikian pula tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf akan kembali ditahan di Bareskrim Polri. Sementara itu, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Putri ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.
Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena kami ingin perkara ini dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Kejaksaan Agung menargetkan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022). ”Waktu pelaksanaan jangan sampai tertunda agar tersangka segera mendapat kepastian hukum,” ujar Fadil.
Lebih jauh Fadil memastikan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidak akan bisa diintervensi dan tetap netral dalam menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, para jaksa penuntut umum tidak perlu ditempatkan di rumah aman atau safe house seperti usulan sejumlah kalangan. Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi kasus pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, hari Selasa kemarin, jaksa penuntut umum telah melakukan verifikasi barang bukti perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari foto yang diterima Kompas, tampak beberapa pucuk senjata api diletakkan di atas meja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejagung belum bersedia merinci jumlah dan jenis senjata api yang disita.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 9 Agutus lalu. Artinya, proses penyidikan oleh Polri berlangsung selama hampir dua bulan. Bersama empat tersangka lain, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung telah menunjuk setidaknya 30 jaksa sebagai penuntut umum untuk menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan tersebut.