logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Ferdy Sambo Memasuki...
Iklan

Kasus Ferdy Sambo Memasuki Babak Baru

Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua bulan, berkas perkara pembunuhan Brigadir J yang menjerat bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022), memberikan keterangan pers.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022), memberikan keterangan pers.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan yang menjerat bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepala Kepolisian Negara RI Ferdy Sambo memasuki babak baru. Pada Rabu (5/10/2022) berkas perkara Ferdy bersama para tersangka lain dalam kedua perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Empat tersangka lain dalam perkara pembunuhan berencana itu adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadri Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf alias KM. Sementara tersangka untuk kasus perintangan penyidikan selain Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000