logo Kompas.id
Politik & HukumFerdy Sambo dan Putri...
Iklan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Siap Hadapi Persidangan

Kejaksaan Agung menargetkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dilimpahkan ke persidangan pada 10 Oktober.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Cadrawathi, dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
MARINA EKATARI

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Cadrawathi, dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan siap menjalani persidangan. Perkara tersebut ditargetkan sudah dilimpahkan ke pengadilan paling lambat pada 10 Oktober.

Kesiapan untuk menghadapi persidangan disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di sela-sela pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Pihaknya akan fokus mendalami seluruh berkas perkara dan menguji data yang nantinya akan diuji dalam persidangan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000