Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Siap Hadapi Persidangan
Kejaksaan Agung menargetkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dilimpahkan ke persidangan pada 10 Oktober.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan siap menjalani persidangan. Perkara tersebut ditargetkan sudah dilimpahkan ke pengadilan paling lambat pada 10 Oktober.
Kesiapan untuk menghadapi persidangan disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di sela-sela pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Pihaknya akan fokus mendalami seluruh berkas perkara dan menguji data yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
”Kami akan membaca seluruh berkas yang ada, melihat detail bukti yang ada, dan tentu dalam persidangan nanti kami akan uji semuanya secara seimbang,” kata Febri di Kompleks Kejagung.
Hal senada dikatakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurut Arman, pihaknya akan fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan. ”Setelah tahap dua ini, kami tim kuasa hukum akan fokus di persidangan,” katanya.
Berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan telah dilimpahkan Polri ke Kejagung. Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 11.30. Selama pelimpahan berlangsung, lobi utama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dijaga ketat oleh sejumlah anggota Korps Brimob.
Selain Ferdy dan Putri, tersangka lain yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara tersangka untuk kasus perintangan penyidikan selain Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto. Tersangka lain masuk ke Gedung Jampidum tidak melalui lobi utama.
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua.
Baik Sambo maupun Putri mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob ketika keluar dari Gedung Jampidum dan masuk ke kendaraan taktis. Hal itu sedikit berbeda dengan tersangka lain. Setelah pemeriksaan, mereka ditunjukkan di depan awak media.
Sebelum masuk ke kendaraan taktis yang mengantarnya kembali ke Rutan Korps Brimob, Ferdy mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ferdy mengaku siap untuk menjalani semua proses hukum.
Ferdy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Nofriansyah. ”Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” kata Ferdy.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Nofriansyah memang sudah dinanti. Kini, pihaknya bersiap untuk menghadapi persidangan. Menurutnya, sebanyak 11 orang anggota keluarga telah disiapkan sebagai saksi di persidangan, termasuk ayah dan ibu almarhum Nofriansyah.
Febri mengatakan, persidangan yang semakin dekat menandai babak baru dalam penanganan perkara tewasnya Nofriansyah. Ia berharap agar pembuktian di persidangan nanti dapat berjalan adil, termasuk keputusan majelis hakim yang adil bagi semua pihak.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung menargetkan berkas perkara kedua kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan paling lambat pada 10 Oktober. ”Waktu pelaksanaan jangan sampai tertunda agar tersangka segera mendapat kepastian hukum,” katanya. Sementara terkait usulan agar sidang tak digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fadil mengaku tidak berpikiran demikian. Menurut dia, PN Jakarta Selatan dapat melaksanakan sidang tersebut dengan baik.