logo Kompas.id
Politik & HukumKemendagri Berikan Kewenangan ...
Iklan

Kemendagri Berikan Kewenangan Mutasi ke Penjabat Kepala Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, pemberian kewenangan mutasi melalui SE tidak cukup kuat dalam memberikan kepastian hukum kepada penjabat kepala daerah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Mendagri Muhammad Tito Karnavian
DOKUMENTASI PUSPEN KEMENDAGRI

Mendagri Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi. Kewenangan yang diberikan melalui surat edaran itu dinilai riskan karena mudah berubah jika ada SE yang baru, terlebih pemberian kewenangan itu diberikan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas.

Pemberian kewenangan mutasi disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. SE perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000