KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi lewat Sipol
Sebanyak 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik yang sebelumnya dinyatakan telah melengkapi berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2024. Partai-partai politik itu diberi kesempatan selama dua pekan ke depan untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/9/2022), mengatakan, hasil verifikasi administrasi telah disampaikan melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). Untuk itu, parpol diminta segera mengecek Sipol mereka untuk mengecek apakah partainya masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
”Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari kalender itu, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS,” ujar Idham.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Peneatapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Disebutkan bahwa jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terdapat dokumen persyaratan parpol yang dinyatakan BMS dan TMS, parpol calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
”Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” kata Idham.
Adapun 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi berkas adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari kalender itu, parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
Menggugat ke PTUN
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak meloloskan tujuh partai pada fase pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Ketujuh parpol tersebut ialah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyayangkan putusan Bawaslu tersebut. Ia melihat, banyak sekali argumentasi fakta persidangan, bukti-bukti, serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan justru diputarbalikkan oleh Bawaslu.
”Contoh bahwa dia (Bawaslu) masih menggunakan argumentasi KPU, menyatakan Masyumi itu hanya di 19 provinsi. Justru kami sudah bawa buktinya, kami menyatakan 34 provinsi itu ada surat keterangan yang kami bawa. Itu tanpa dipertimbangkan sama sekali,” tutur Ahmad.
Kemudian, ia juga tidak sependapat dengan putusan Bawaslu yang menyebutkan KPU telah melakukan pemeriksaan masalah keanggotaan berdasarkan keterangan saksi. Menurut Ahmad, ini juga terbalik. Ia malah berpandangan, KPU tidak pernah memeriksa sama sekali keanggotaan Masyumi pada waktu pemeriksaan berkas.
”Jadi banyak hal yang di fakta persidangan, kok, dalam putusannya menjadi aneh. Tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saya tidak tahu ada apa di balik itu. Kami akan mengajukan gugatan perlawanan atas Bawaslu ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ahmad.