Hingga September 2022, pemerintah telah menerima usulan pembentukan 329 daerah otonom baru. Menurut rencana, pekan depan, usulan itu akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembentukan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat memicu reaksi daerah-daerah lain untuk ikut dimekarkan. Maraknya usulan pembentukan daerah otonom baru membuat Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengkaji pencabutan kebijakan moratorium agar dapat membuka kembali keran pemekaran daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga September 2022, terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB). Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.
Usulan itu datang dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, dorongan untuk membahas kembali usulan pemekaran daerah semakin kuat setelah empat provinsi baru di Papua terbentuk. Menanggapi desakan itu, Komisi II akan kembali mengkaji kembali rancangan desain besar penataan daerah (desartada) yang di antaranya mengatur pemekaran dan penggabungan daerah.
”Kami akan mengundang Mendagri Tito Karnavian untuk membahas rancangan desartada pada 21 September. Peraturan Pemerintah tentang Desartada itu merupakan syarat untuk mencabut moratorium pemekaran,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Moratorium pemekaran daerah ditetapkan sejak tahun 2006. Namun, pemberhentian sementara pemekaran daerah itu tak sepenuhnya berjalan. Sepanjang tahun 2012, misalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk 12 DOB. Satu di antaranya pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Tahun ini, pemerintah dan DPR membentuk tiga provinsi baru di Papua serta menyepakati usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Doli mengungkapkan, sebenarnya pemekaran daerah itu tidak bisa dihindari. Sebab, jumlah penduduk dan kebutuhan terus bertambah. Dengan demikian, kebutuhan akan fasilitas pelayanan masyarakat juga dipastikan bertambah.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, kebijakan moratorium diambil karena saat itu didapati pemekaran daerah diputuskan tanpa didasari kepentingan obyektif. Alhasil, kelahiran DOB tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Sekarang, kita harus maju, (kebijakan pemekaran daerah) di-pending lama-lama, kan, enggak mungkin. Itu artinya kita mengingkari pertemuan dan pembangunan Indonesia. Namun, kita harus mempunyai mekanisme yang obyektif untuk menilai daerah-daerah yang betul-betul harus dimekarkan,” tutur Doli.
Desartada itu nantinya tak hanya mengatur mengenai kebutuhan pemekaran daerah. Dalam Desartada itu juga akan diatur mengenai penggabungan daerah otonom yang dianggap gagal.
Secara terpisah, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan, pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai aspirasi yang berkembang terkait pemekaran daerah. Menurut rencana, usulan 326 DOB itu akan dibahas bersama DPR pada 21 September. Selain itu akan dibahas pula strategi dan perumusan kebijakan penataan daerah serta moratorium pemekaran daerah ke depan.
Sebenarnya pemekaran daerah itu tidak bisa dihindari. Sebab, jumlah penduduk dan kebutuhan terus bertambah. Dengan demikian, kebutuhan akan fasilitas pelayanan masyarakat juga dipastikan bertambah
Namun, ia mengingatkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemekaran daerah, di antaranya kemampuan keuangan negara serta tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Pasalnya, pemekaran berdampak langsung terhadap alokasi kursi, daerah pemilihan, dan penyelenggaraan pemilu.
Bukan politis
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sudah menduga, pemekaran Papua akan membuat usulan pemekaran dari daerah-daerah lain semakin meledak. Pengusul DOB tidak akan memandang bahwa pemekaran di Papua diputuskan atas alasan dan situasi yang berbeda dengan daerah mereka.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak asal membuka keran pemekaran, apalagi hanya atas alasan kepentingan politis. Sebab, hal ini justru akan memunculkan lebih banyak lagi DOB yang gagal berkembang dan membebani keuangan negara.
”Seperti posisi sekarang, kemampuan keuangan negara masih sulit. APBN berdarah-daerah sehingga subsidi dicabut. Itu, kan, menunjukkan negara tidak punya kemampuan keuangan negara yang baik sehingga beban dia semakin berat kalau disuruh membiayai lagi pemekarannya,” kata Djohermansyah.
Hasil evaluasi Kemendagri pada tahun 2012 memang menyebutkan, 70 persen DOB yang terbentuk sepanjang 1999-2009 dinilai gagal mencapai tujuan pemekaran. Bukan hanya itu, pemekaran juga kerap menyisakan sengketa antardaerah, terutama terkait batas wilayah. Dari 57 DOB yang dibentuk pada 2007-2009, misalnya, muncul 187 sengketa batas wilayah.
Pemekaran juga menambah beban keuangan pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 1999 total dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah Rp 54,31 triliun. Sepuluh tahun kemudian (2009), setelah terbentuk 205 DOB, anggaran DAU melonjak tiga kali lipat hingga mencapai Rp 167 triliun.
Atas dasar itulah, menurut Djohermansyah, pemekaran harus didasari berbagai pertimbangan dan syarat-syarat yang obyektif, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, kesiapan sarana-prasarana pemerintahan, kemampuan keuangan daerah, dan potensi ekonomi di daerah tersebut. Karena itu, pemekaran harus diputuskan secara selektif.
Bahkan, idealnya, sebelum ditetapkan menjadi DOB, calon daerah baru itu mesti melalui tahapan persiapan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa daerah yang ingin dimekarkan harus melalui tahapan persiapan menjadi provinsi/kabupaten/kota administratif terlebih dahulu. Selama tiga tahun akan dipersiapkan mulai dari sarana-prasarana pemerintahan, ibu kota, dan batas-batas wilayah, serta potensi keuangan daerah. Dengan demikian kelak daerah tersebut bisa menjadi daerah yang mandiri.