Pastikan Independensi Hakim, KY Bakal Pantau Sidang Kasus Paniai
Sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua (kini Papua Tengah), akan digelar pekan depan. Mahkamah Agung telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu di Pengadilan HAM Makassar.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, segera menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Paniai, Papua (sekarang Papua Tengah), dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Komisi Yudisial akan mematau persidangan untuk memastikan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai dijadwalkan digelar pada Rabu (21/9/2022) pekan depan. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Senin (12/9/2022), mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengeluarkan penetapan mengenai majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus Paniai. Komposisi majelis hakim tersebut terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc HAM.
Kelima anggota majelis hakim tersebut adalah Sutisna Sawati (ketua) dengan hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. Sebelumnya, MA telah merekrut hakim ad hoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama dan banding. Perekrutan dilakukan baik di kalangan hakim karier dari lingkungan peradilan umum maupun untuk mengisi posisi hakim ad hoc dari kalangan nonhakim.
”Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib,” ujar Andi Samsan Nganro dalam siaran tertulisnya.
Tragedi Paniai bermula dari adanya pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur. Para pemuda itu dikeroyok karena memberi peringatan kepada aparat yang mengendarai mobil tanpa lampu. Tidak terima dengan penganiayaan tersebut, warga pun berunjuk rasa pada 8 Desember 2014. Mereka dihadang petugas gabungan yang hendak mengamankan aksi.
Bentrokan pun pecah, aparat menembakkan senjata demi mengendalikan massa sehingga mengakibatkan empat warga tewas dan belasan lainnya luka-luka. Kejaksaan Agung menetapkan seorang purnawirawan TNI, Isak Sattu, sebagai tersangka dan menghadapkannya ke pengadilan HAM.
Berdasarkan sistem informasi perkara PN Makassar, Isak Sattu saat itu bertugas sebagai perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Ia juga selaku komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer yang mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu mengetahui bahwa pasukan yang di bawah komando dan pengendaliannya baru saja melakukan pelanggaran HAM berat (kejahatan terhadap kemanusiaan), yaitu melakukan serangan yang meluas dan sistematik kepada penduduk sipil berupa pembunuhan.
Terdakwa juga dinilai tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Atas tindakan tersebut, Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan, sejak jauh-jauh hari KY berinisiatif memantau persidangan kasus Paniai. Bahkan, KY sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selain dalam kerangka pengawasan, kata Miko, pemantauan persidangan perkara Paniai juga dilakukan dalam rangka mengadvokasi hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut. Advokasi dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila terjadi dugaan adanya perbuatan merendahkan kehormatan hakim, seperti tekanan atau intimidasi kepada para hakim yang menangani kasus tersebut.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty Stephanie berharap sidang dapat berjalan dengan aman dan bebas intimidasi. Hal itu penting terutama untuk saksi, korban, dann masyarakat Papua yang mengikuti persidangan di Makassar, baik yang ada di ruang sidang, halaman pengadilan, maupun di luar pengadilan. Pihaknya berharap KY bisa memantau langsung persidangan kasus Paniai di lokasi.