Suharso Monoarfa Dilengserkan, Wantimpres Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP
Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Mukernas PPP memutuskan menunjuk Ketua Dewan Pertimbangan Partai yang juga anggota Wantimpres Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Serang, Banten, Senin (5/9/2022) dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan pada Sabtu lalu. Selain menyelamatkan partai, penggantian pucuk pimpinan partai berlambang Kakbah itu juga dilakukan agar PPP lebih fokus meghadapi Pemilihan Umum 2024.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP digelar di sebuah hotel di Cikande, Kabupaten Serang, Banten sejak Minggu (4/9) malam. Mukernas digelar dengan agenda khusus pengukuhan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Ketua Majelis Pertimbangan PPP yang kini juga menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum PPP.
"Kesimpulan (Mukernas) supaya dilakukan pergantian agar masing-masing bisa fokus menjalankan tugasnya. Pak Suharso bisa menjalankan tugas kenegaraan di kementerian, kemudian saya diberi amanah untuk fokus mengurus konsilidasi partai dalam rangka menghadapi pemilu," ujar Mardiono saat dihubungi dari Jakarta, Senin pagi.
Mardiono memaparkan, proses pergantian pucuk pimpinan PPP sudah berjalan sekitar 1,5 bulan. Proses pergantian sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP . Tak hanya rapat-rapat majelis, pergantian ketua umum juga sudah melalui proses konsultasi dengan ketua wilayah serta konsultasi dengan para pihak yang terkait dengan PPP.
Mukernas juga digelar setelah rapat pengurus harian PPP pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Agenda rapat adalah menyikapi surat dari Majelis dan Mahkamah Partai yang memerintahkan pengurus harian untuk segera menetapkan Plt ketua umum. Mukernas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara dan Arsul Sani.
Pernyataan amplop kiai
Penunjukan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP diputuskan setelah Suharso diberhentikan oleh Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan pada 30 Agustus lalu. Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Mardiono itu disebutkan bahwa pada 22 dan 24 Agustus, majelis telah melayangkan surat permintaan pengunduran diri Suharso dari ketua umum. Tindakan dan ucapan Suharso yang memantik respons negatif publik menjadi alasan permintaan pengunduran diri tersebut.
Proses pergantian pucuk pimpinan PPP sudah berjalan sekitar 1,5 bulan. Proses pergantian sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP
Tindakan dan ucapan yang dimaksud di antaranya adalah pernyataan Suharso saat pidato di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal amplop kiai yang dianggap sebagai penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren. Keputusan konsolidasi organisasi yang menimbulkan kegaduhan, bahkan demonstrasi di kantor DPP PPP juga menjadi pertimbangan pemberhentian Suharso. Pertimbangan lain adalah dugaan gratifikasi penggunaan private jet serta LHKPN.
Namun, surat permintaan mundur itu tidak direspons oleh Suharso. Karena itu menurut Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan, ketiga pimpinan majelis akhirnya memutuskan mengeluarkan fatwa memberhentikan Suharso sejak 30 Agustus 2022.
Atas dasar itulah, Mahkamah Partai, setelah melalui rapat pada 2-3 September, menyepakati pemberhentian Suharso dari jabatan ketua umum. "Ada mekanisme organisasi jika seseorang yang diberhentikan harus mendapatkan pendapat hukum Mahkamah Partai," ujarnya.
Dalam dokumen pendapat hukum Mahkamah Partai PPP yang salah satunya ditandatangani ketuanya, Ade Irfan Pulungan, juga disampaikan perintah agar pengurus harian DPP PPP mengangkat Plt ketua umum untuk mencegah kekosongan jabatan.
Sementara itu Mardiono menjelaskan, keputusan ini merupakan estafet kepemimpinan sebagai bentuk pembagian tugas agar masing-masing bisa fokus dalam menghadapi agenda-agenda tugasnya masing-masing. Apalagi pemungutan suara Pemilu 2024 kurang dari 500 hari lagi sehingga perlu lebih fokus melakukan konsolidasi pemenangan.
"Insya Allah tidak ada (pergantian pengurus yang lain). Kami akan fokus melanjutkan agenda-agenda pemilu. Itu fokus yang paling utama," tutur Mardiono.