logo Kompas.id
Politik & HukumPenerbitan Perppu Pemilu...
Iklan

Penerbitan Perppu Pemilu Dinilai Tidak Tepat

Keinginan pemerintah menerbitkan perppu mengubah UU Pemilu dinilai tidak tepat. Jika perppu itu digunakan agar Pemilu 2024 bisa diadakan di daerah otonomi baru, bisa melakukan revisi UU Pemilu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Mural tentang pemilu menghiasi tembok di Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mural tentang pemilu menghiasi tembok di Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak tepat. Penerbitan perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkap bahwa pemerintah tengah merapikan rumusan-rumusan yang akan diatur dalam perppu. Pemerintah menyiapkan perppu ini agar penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 bisa diselenggarakan di daerah-daerah otonomi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Kini, satu RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua juga sedang dibahas, yakni DOB Papua Barat Daya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000