Terkait Pembunuhan Brigadir J, Polri Kembali Menggelar Sidang Etik
Polri akan menyidangkan enam polisi yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Yosua. Pada Kamis (1/9/2022) ini, sidang digelar dengan agenda memeriksa Komisaris CP.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik Polri terkait dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (1/9/2022). Kali ini yang diperiksa dalam sidang itu adalah Komisaris CP, salah satu dari enam polisi yang diduga terlibat dalam tindakan itu.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, saat menerima laporan hasil penyelidikan pembunuhan Yosua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis. ”Setelah itu, sidang etik akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan ada enam polisi yang terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Yosua. Selain Komisaris CP, ada Brigadir Jenderal HK, Ajun Komisaris Besar ANT, Ajun Komisaris Besar AR, Komisaris BW, termasuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua.
Pada pekan lalu, Sambo telah diperiksa dalam sidang pelanggaran kode etik Polri terkait keterlibatannya dalam pembunuhan Yosua. Sidang yang berjalan selama 16 jam itu berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) selaku majelis yang memimpin persidangan itu menjatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut disampaikan Agung, keenam tersangka obstruction of justice itu semuanya akan diperiksa dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri. Oleh karena itu, sidang pelanggaran etik akan digelar hingga tiga hari ke depan.
Dia berharap pemberkasan terhadap para tersangka penghalangan penyidikan itu bisa segera rampung. Hasil sidang kode etik dinilainya juga akan melengkapi pemberkasan terhadap para tersangka dalam dugaan pidana obstruction of justice.
Upaya menghalangi penyidikan dalam kasus ini pun menjadi salah satu kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan kepada Polri. Sebelumnya, Polri telah memeriksa 83 polisi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua. Bahkan, informasi terakhir dari Komnas HAM, disebutkan ada 97 polisi yang diperiksa terkait dengan hal ini.
Agung menyampaikan, dari beberapa polisi yang diduga terlibat diketahui berperan menghilangkan barang bukti.
Agung menyampaikan, dari beberapa polisi yang diduga terlibat diketahui berperan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyelidikan. Tindakan yang dilakukan itu menyebabkan peristiwa sebenarnya menjadi kabur. Akibatnya, pada saat awal pemeriksaan, penyidik mengalami kesulitan untuk penanganan perkara. Penyidikan oleh Timsus Polri baru memperoleh titik terang setelah ditemukan bukti baru berupa rekaman kamera pemantau (CCTV).
”FS (Ferdy Sambo) juga bagian dari tindak pidana obstruction of justice, yaitu menyuruh dan memerintah (anggota kepolisian lainnya untuk menghalang-halangi penyidikan),” katanya.
Agung juga menyampaikan, saat ini pihak Polri juga masih memproses pengajuan banding yang diajukan Sambo atas putusan etik Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) terhadap dirinya. Ada waktu 21 hari bagi KEPP untuk memproses permohonan banding tersebut. Hal itu diatur secara rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, selain menyerahkan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pembunuhan Yosua, diserahkan pula laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri. Laporan tersebut juga diserahkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai pimpinan penyidikan penembakan Yosua.
Taufan mengatakan, serah terima berkas rekomendasi itu turut disaksikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri.