logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Dipecat karena Terima...
Iklan

Hakim Dipecat karena Terima Suap, TII: Pintu Masuk Bongkar Praktik Mafia Peradilan

Mahkamah Agung berharap para hakim lain menjadikan kasus HGU yang menerima suap sebagai contoh untuk tidak ditiru. MA berharap tak lagi ada hakim yang disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim karena kasus suap.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gK5Y16VtkMLbD4-1mvxESmulmAs=/1024x1404/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F26%2F20200826-H01-ARS-Indeks-Persepsi-Korupsi-mumed_1598459541_png.png

JAKARTA, KOMPAS — HGU, hakim pengadilan negeri di Jawa Timur, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat karena menerima suap untuk memenangkan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Transparency International Indonesia berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan di pengadilan yang kemungkinan sudah bersifat sistemis.

Sanksi pemberhentian tidak hormat itu dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). MKH dipimpin oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito, anggota KY Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa’i. Adapun dari pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Abdul Manan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000