Diperiksa sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Kepada penyidik, Putri menjelaskan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh tim khusus Polri, Putri Candrawathi tetap memberikan keterangan sebagai korban tindakan asusila. Sangkaan terhadapnya terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah disebutnya tidak akurat.
Kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis, sesusai kliennya diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari, mengatakan, Putri tetap konsisten menjawab 80 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari itu, menurut Arman, kliennya diajukan pertanyaan soal statusnya sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah.
”Peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersebut dugaan tersebut (sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah) tidaklah akurat. Dan, telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” tutur Arman.
Menurut Arman, dalam pemeriksaannya, Putri menjelaskan bahwa ia adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Selain itu, Putri juga menyampaikan penjelasan atau kronologi kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikannya dalam BAP.
Seperti disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022), pemeriksaan terhadap Putri dibutuhkan untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Di rapat itu, Listyo menyebut bahwa Putri yang mengetahui peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut jadi pemicu pembunuhan. Pemicu itu ada kemungkinan pelecehan seksual atau perselingkuhan.
Hingga Sabtu dini hari, pemeriksaan terhadap Putri dihentikan oleh tim khusus Polri. Arman mengatakan, pihaknya menghargai keputusan itu karena sudah larut malam. Tim kuasa hukum, kata Arman, memiliki keyakinan bahwa perkara tersebut akan semakin jelas dan terang ketika masuk ke persidangan.
Akan dikonfrontasi
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri untuk sementara dihentikan karena sudah larut malam. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan, pada Rabu (31/8/2022). Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Putri akan dikonfrontasi dengan empat tersangka lainnya, yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang juga suami Putri, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan, pada Rabu (31/8/2022). Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Putri akan dikonfrontasi dengan empat tersangka lainnya.
Terkait dengan tidak ditahannya Putri dan dikhawatirkan berhubungan dengan pihak tertentu, menurut Dedi, penyidik sudah mengantisipasi hal itu. Antisipasi itu mencakup masalah teknis dan taktis. ”Penyidik tentu sudah sangat paham,” kata Dedi.
Sementara itu, terkait dengan upaya banding yang akan diajukan Sambo terhadap putusan sidang etik yang dijatuhkan kepadanya, kata Dedi, upaya itu akan diajukan secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengajuan banding dibatasi waktu tiga hari kerja itu diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Di situ tertulis bahwa pengajuan banding ditujukan kepada pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu paling lama tiga hari melalui Sekretariat KKEP. Kemudian, majelis banding memiliki waktu 21 hari. Proses tersebut akan dilakukan oleh Divisi Hukum Polri.
”Keputusan banding cuma dua, yakni menolak atau menerima. Kalau menolak, administrasi SKEP (Surat Keputusan Kapolri) PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” kata Dedi.