Pemeriksaan Belum Selesai, Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, selama sekitar 12 jam. Namun, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS – Setelah diperiksa selama 12 jam, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, tidak ditahan. Penyidik beralasan, pemeriksaan terhadap istri dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu belum rampung. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Rabu, (31/8/2022).
Putri tiba di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jum’at (27/8/2022) sekitar pukul 10.30. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan tim. Mengenakan pakaian serba hitam dan jilbab warna hitam, Putri sempat mengelabui wartawan yang menunggu kedatangannya di gedung Bareskrim. Putri masuk melalui lobi utama depan gedung Bareskrim, didampingi oleh dua orang lainnya.
Pada pukul 23.42, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Putri untuk sementara dihentikan dulu, karena sudah larut malam. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan, di hari Rabu. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Putri akan dikonfrontasi dengan empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
“Proses ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Pemeriksaan dan pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dedi.
Dengan alasan pemeriksaan belum selesai itu, terang Dedi, Putri diperbolehkan oleh penyidik untuk kembali pulang ke rumahnya.
Dia mengklaim penyidik sudah menyiapkan strategi secara teknis dan taktis agar Putri tidak berhubungan dengan pihak luar selama menunggu pemeriksaan berikutnya. Dia tak mau menjelaskan lebih rinci terkait apa upaya teknis dan taktis untuk menjaga Putri tak berhubungan dengan pihak luar tersebut.
“Penyidik sudah antisipasi itu semuanya. Secara teknis dan taktis, penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” jelas Dedi.
Jumat siang, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat meminta agar Putri segera ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penahanan itu penting agar Putri tidak berusaha untuk memengaruhi ataupun dipengaruhi pihak luar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Jum’at (19/8/2022), Putri belum bisa diperiksa oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri karena alasan sakit. Putri mengajukan surat izin sakit selama tujuh hari, sehingga baru bisa diperiksa lagi pada Jumat.
“Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum. Baiknya juga langsung ditahan agar tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut, kondisi Putri yang memiliki anak bayi 1,5 tahun seharusnya tidak menjadi alasan dari penyidik untuk tidak menahan tersangka. Bahkan, dia menyebut bersedia mengadopsi anak tersebut, jika Sambo dan keluarga mengizinkan.
Rekonstruksi peristiwa
Penyidik Tim Khusus Polri, imbuh Dedi, juga menjadwalkan rekonstruksi peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, pada Selasa (30/8/2022). Dalam rekonstruksi itu, lima orang tersangka akan dihadirkan untuk reka ulang peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Selain hadirkan lima tersangka yang akan didampingi pengacara. Akan bersama menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU. Agar pelaksanaan berjalan secara transparan, obyektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas Ham dan Kompolnas,” terang Dedi.
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh proses dan pengungkapan kasus ini harus menjaga prinsip transparansi, obyektivitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu kehadiran pengawas eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas menjadi penting dan relevan.