Polri Terus Memproses Perkara Pidana dan Etik pada Pembunuhan Brigadir J
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). Sementara itu, 34 polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan diperiksa lewat sidang kode etik Polri.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memproses perkara pidana dan etik pada pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada Jumat (26/8/2022), tim khusus Polri mulai memeriksa istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Putri mengajukan izin tujuh hari dengan alasan sakit. Oleh sebab itu, ia tidak langsung ditahan.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian dalam kasus ini juga terus diproses. Selain telah menjatuhkan putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sebagai polisi, pada Jumat dini hari, Polri juga menyiapkan sidang pelanggaran kode etik untuk 34 polisi.
Putri mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat pukul 11.00, dengan didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis, dan tim. Hingga 12 jam kemudian, pukul 23.00, Putri masih menjalani pemeriksaan.
Seperti disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8), pemeriksaan terhadap Putri dibutuhkan untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Di rapat itu, Listyo menyebut bahwa Putri yang mengetahui peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut jadi pemicu pembunuhan. Pemicu itu ada kemungkinan pelecehan seksual atau perselingkuhan.
Putri adalah orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah. Sebelumnya, tim khusus Polri menetapkan Sambo bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah Sambo sebagai tersangka pembunuhan ini.
Pada Jumat malam, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Putri diberikan izin pulang jika pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) dengan agenda konfrontasi keterangan Putri dengan empat tersangka lainnya.
Namun, menurut Dedi, sebelumnya penyidik akan mengadakan rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi akan dihadiri kelima tersangka, jaksa penuntut umum, dan juga Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pada Jumat malam, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Putri diberikan izin pulang jika pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai.
Terkait dengan penahanan Putri, sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi Putri yang masih memiliki anak usia 1,5 tahun.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Nofriansyah melaporkan Putri dan Sambo ke Bareskrim dengan dugaan membuat laporan palsu terkait dengan tuduhan bahwa Nofriansyah mengancam membunuh dan melecehkan Putri. Laporan itu diajukan dengan berbekal surat penghentian penyidikan oleh Bareskrim terhadap laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan oleh Nofriansyah terhadap Putri yang pernah dilayangkan Sambo ke Polres Jakarta Selatan.
Kamaruddin menyampaikan, dengan dugaan membuat laporan palsu, Sambo dan Putri bisa dijerat Pasal 317, Pasal 318 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait dengan pelanggaran kode etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo sebagai anggota Polri pada Jumat dini hari. Putusan itu disampaikan setelah melalui persidangan tertutup selama 16 jam dengan menghadirkan 15 saksi, sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari, di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.
Putusan itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan KKEP. Menanggapi putusan tersebut, Sambo mengakui semua perbuatan melanggar kode etik Polri yang diduga ia lakukan. Namun, ia mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, untuk menindaklanjuti permohonan banding Sambo tersebut masih menunggu surat perintah dari Kapolri. Sementara itu, lanjutnya, Polri menyiapkan sidang pelanggaran kode etik untuk 34 anggota kepolisian yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah.
”Ada 34 orang terduga pelanggar yang dalam 30 hari ke depan akan dilakukan sidang etik secara maraton,” katanya.
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, hasil sidang putusan etik KKEP itu menjadi rekomendasi. Karena Sambo adalah perwira tinggi, yang berwenang memberhentikannya adalah presiden. Putusan etik KKEP itu akan disampaikan Kapolri kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden yang memutuskan, apakah rekomendasi pemberhentian tidak hormat itu dilaksanakan atau tidak.