Akankah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ditahan setelah Diperiksa Penyidik?
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri akhirnya bisa diperiksa setelah sebelumnya mengajukan izin sakit ke penyidik.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (26/8/2022), untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30. Dia didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan tim. Mengenakan pakaian serba hitam dan jilbab warna hitam, Putri sempat mengelabui wartawan yang menunggu kedatangannya di gedung Bareskrim. Putri masuk melalui lobi utama gedung Bareskrim, didampingi oleh dua orang lainnya.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan, sebelum diperiksa penyidik Polri, Putri akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Setelah itu, penyidik baru akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan atau pemberian keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media. Jadi, mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar, rekan-rekan media sabar menunggu,” kata Arman.
Arman menjelaskan, kondisi kesehatan kliennya saat ini masih dalam kondisi pemulihan setelah sakit. Putri mengajukan surat izin selama tujuh hari kepada penyidik karena kondisi kesehatannya itu. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut sehingga pemeriksaan Putri sebagai tersangka baru digelar hari ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan, sebelum diperiksa oleh penyidik, Putri akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya. Penyidik akan mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari dokter. Apabila diperlukan, penyidik juga akan memakai dokter pembanding.
Setelah itu, baru penyidik akan memeriksa dan meminta keterangan Putri sebagai tersangka. ”Penyidik sedang bekerja. Mereka akan meminta keterangan terkait dengan peran yang bersangkutan pada saat kejadian pembunuhan almarhum J,” kata Agus.
Agus juga belum bisa memastikan apakah setelah diperiksa Putri akan langsung ditahan seperti tersangka lainnya. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi Putri yang masih memiliki anak usia 1,5 tahun.
”Penyidik akan mempertimbangkan semua aspek, tentunya,” ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kondisi Putri yang memiliki bayi berusia 1,5 tahun akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan Putri akan ditahan atau tidak setelah diperiksa. Penyidik akan mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektif terkait penahanan.
”Penyidik nantinya yang memutuskan, selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan,” kata Dedi.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi menyampaikan, selain keterangan saksi, rekaman kamera pemantau memberikan petunjuk terhadap kegiatan-kegiatan Putri yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Rekaman kamera pemantau itu menangkap keberadaan Putri di Jalan Saguling, Jaksel, tempat rumah pribadinya berada, hingga di dekat rumah dinas Ferdy di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu merupakan tempat Nofriansyah dibunuh.
Hasil penyidikan tim khusus Polri juga menguak bahwa Putri berada dalam rangkaian proses perencanaan pembunuhan Nofriansyah. Putri disebut berada di lantai tiga rumah pribadi saat Ferdy mengajukan pertanyaan kepada Eliezer dan Brigadir Kepala Ricky Rizal terkait kesanggupannya untuk menembak Nofriansyah.
Dia juga berperan mengajak para ajudannya baik Nofriansyah maupun Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpindah dari rumah pribadi di Jalan Saguling III ke rumah dinas Ferdy di Duren Tiga.
Dalam kasus ini, selain Putri, ada empat orang lain yang ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma'ruf.