Terkait Pembunuhan Brigadir J, Masih Ada 34 Anggota Polri yang Akan Diajukan ke Sidang Etik
Secara maraton, 34 anggota Polri yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang pelanggaran kode etik. Hal itu akan dilakukan sampai 30 hari ke depan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seusai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari, Kepolisian Negara RI kembali menyiapkan sidang pelanggaran kode etik selanjutnya untuk 34 anggota polisi. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang pelanggaran kode etik terhadap Ferdy yang berlangsung secara tertutup sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari, di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.
”Masih ada 34 orang terduga pelanggar yang dalam waktu 30 hari ke depan akan dilakukan sidang etik secara maraton terhadap mereka,” kata Dedi.
Dalam sidang pelanggaran kode etik terhadap Ferdy, Komisi Kode Etik Polri memeriksa 15 saksi yang umumnya anggota Polri. Dalam sidang itu, Ferdy diadili terkait dengan dugaan merekayasa kasus tewasnya Nofriansyah di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Selain itu, Ferdy juga disangka tidak profesional dalam olah tempat terjadinya perkara penembakan Nofriansyah.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy juga diberikan sanksi berupa penempatan di tempat khusus sejak tanggal 8 hingga 12 Agustus di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Depok.
”Dan (sanksi) penempatan di tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” kata Ahmad Dofiri.
Terkait 15 saksi yang diperiksa dalam sidang pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy, menurut Dedi, dibagi menjadi 3 kelompok.
Tiga kelompok
Terkait 15 saksi yang diperiksa dalam sidang pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy, menurut Dedi, dibagi menjadi 3 kelompok, yakni kelompok peristiwa penembakan Nofriansyah, kelompok penghalangan terhadap penyidikan berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat terjadinya perkara, serta kelompok terkait perusakan atau penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas.
”Dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan. Pelanggar (kode etik) Irjen FS juga sama (mengakui perbuatannya), tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” tutur Dedi.
Terkait perkara pidana pembunuhan Nofriansyah, Dedi mengatakan, penyidik Polri juga tengah melengkapi berkas perkara istri Ferdy, Putri Candrawathi, sebagai salah satu tersangka pembunuhan Nofriansyah. Menurut rencana, Putri juga akan diperiksa pada Jumat (26/8) ini. ”Berkas perkara tersangka Putri Candrawathi juga akan segera dilengkapi penyidik agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Adapun berkas perkara pidana empat tersangka pembunuhan Nofriansyah lainnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Keempat tersangka itu adalah Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah Ferdy, termasuk Ferdy.