logo Kompas.id
Politik & HukumPenuhi Syarat Gugatan, Dua...
Iklan

Penuhi Syarat Gugatan, Dua Parpol Menyusul ke Sidang Pemeriksaan

Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia menyusul dua partai politik lain yang laporan dugaan pelanggaran administratifnya diterima dan diputuskan oleh Bawaslu berlanjut ke sidang pemeriksaan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
DOKUMENTASI HUMAS BAWASLU

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia. Berkas laporan kedua partai politik itu akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/8/2022).

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan empat partai politik (parpol).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000