Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian Ditentukan Hari Ini
Putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan langsung dibacakan pada kamis ini.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang yang berlangsung tertutup itu akan langsung menentukan nasib Ferdy Sambo di kepolisian. Pasalnya, Komisi Kode Etik Polri akan memutuskan sanksi terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofrianstah Yosua Hutabarat itu hari ini juga.
Sidang etik perdana itu dihadiri langsung oleh Ferdy Sambo. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo tiba di Gedung Transnasitional Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 07.30. Ferdy datang dengan mengenakan seragam Polri lengkap.
Sidang etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantoro, Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTI) Inspektur Jenderal Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Inspektur Jenderal Rudolf Alberth Rodja.
”Nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya, untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” kata Dedi.
Sidang etik digelar lantaran Ferdy Sambo disangka telah merekayasa kasus tewasnya Nofriansyah di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Selain itu, Ferdy Sambo juga disangka tidak profesional dalam olah tempat terjadinya perkara penembakan Nofriansyah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Jenderal Nurul Azizah mengungkapkan, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo. Di antaranya Brigadir Jenderal (Pol) HK, Brigadir Jenderal (Pol) BA, Komisaris Besar BH, Komisaris Besar AN, serta Komisaris Besar S. Selain sebagai saksi, mereka dihadirkan untuk didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait konstruksi hukum atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo.
Putusan sidang pelanggaran kode etik Ferdy Sambo akan dibacakan pada Kamis ini.
Tiga tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, juga dihadirkan sebagai sanksi. Namun, menurut Nurul, Eliezer akan mengikuti persidangan secara virtual melalui saluran Zoom.
Menurut rencana, putusan sidang pelanggaran kode etik Ferdy Sambo akan dibacakan pada Kamis ini juga. Dedi memastikan, pembacaan putusan sidang akan dibuka kepada publik. ”Akan ditentukan hari ini juga. Karena, sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Dedi.
Tak berpengaruh
Sementara terkait dengan adanya surat pengunduran yang diajukan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menurut Dedi, hal itu tidak akan memengaruhi putusan sidang etik hari ini. Sebab, dasar dari putusan sidang etik adalah perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo.
Dedi mengungkapkan, selain Ferdy Sambo, enam personel Polri yang diduga menghalang-halangani penyidikan juga kemungkinan akan menjalani sidang etik. Saat ini, perkara tersebut masih didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah masih terus berjalan. Menurut Dedi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu kemarin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, indikasi rekayasa dan penghalangan penyidikan sudah terendus sehari setelah tewasnya Nofriansyah, yakni Sabtu (9/7). Saat itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan tujuan membuat berita acara pemeriksaan empat saksi yang melihat kejadian tewasnya Nofriansyah. Saksi itu di antaranya Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.