Tak Ada Kemandirian Alutsista, Letjen (Purn) Suryo Prabowo Mengundurkan Diri
Di tengah narasi pentingnya kemandirian industri pertahanan, menjadi pertanyaan besar kenapa Katimlak KKIP Letjen (Purn) Suryo Prabowo mengundurkan diri.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP Letnan Jenderal (Purn) Suryo Prabowo mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Surat pengunduran diri itu terungkap setelah Kompas memperoleh suratnya yang tertanggal 8 Agustus 2022. Surat yang dikirim itu berkop KKIP—diberi nomor 60 dengan sifat surat biasa—ditujukan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku Ketua Harian KKIP.
KKIP adalah komite yang bertugas untuk mewakili pemerintah dalam mengoordinasikan kebijakan nasional terkait perencanaan hingga pengendalian dan evaluasi industri pertahanan. Ketua KKIP adalah Presiden Joko Widodo, sementara sebagai ketua harian adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mundurnya Katimlak KKIP ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apalagi di tengah wacana pemerintah agar ada kemandirian industri pertahanan. Saat dihubungi, Suryo Prabowo membenarkan pengunduran dirinya. Ia mengatakan, para pejabat tidak ada yang berkomitmen terkait kemandirian industri pertahanan. Suryo juga mengatakan, pengunduran dirinya telah diterima oleh Prabowo.
Suryo Prabowo membenarkan pengunduran dirinya. Ia mengatakan, para pejabat tidak ada yang berkomitmen terkait kemandirian industri pertahanan. Suryo juga mengatakan, pengunduran dirinya telah diterima oleh Prabowo.
Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, mengatakan, ia belum mengetahui informasi ini. Namun, seorang pejabat tinggi Kementerian Pertahanan membenarkan pengunduran Katimlak. Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan telah menerima pengunduran diri ini.
Menurut catatan Kompas, KKIP memiliki peran strategis terutama terkait pengadaan alutsista. Adanya UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan mensyaratkan berbagai hal, seperti adanya transfer teknologi, imbal dagang, dan transfer teknologi seperti offset dalam pengadaan persenjataan yang tidak bisa diproduksi Indonesia. KKIP bertugas untuk melaksanakan amanat UU Industri Pertahanan ini.
Patah arang
Ketua Harian Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta (Pinhantanas) Mayor Jenderal (Purn) Jan Pieter Ate mengatakan, baru pertama kali ada Katimlak KKIP yang mundur. Ia sepakat dengan pernyataan Suryo terkait banyak pejabat yang tidak berkomitmen pada kemandirian industri pertahanan. ”Sepertinya Pak Suryo patah arang,” kata Jan.
Sepertinya Pak Suryo patah arang.
Ia mengatakan, sejak diundangkannya UU Industri Pertahanan 10 tahun lalu, dan pasal dalam UU Cipta Kerja yang menopang industri pertahanan, hingga saat ini tidak ada agenda yang terukur terkait pengembangan industri pertahanan. Bahkan, Jan menilai, di masa kepemimpinan Menteri Prabowo Subianto, komitmen untuk membangun industri pertahanan lebih mundur. Prabowo dilihat lebih banyak berkeliling ke luar negeri mencari alutsista impor, tanpa ada agenda jelas mengembangkan industri pertahanan di dalam negeri.
KKIP, tambah Jan, juga belum pernah menyampaikan kepada publik, terutama pemangku kepentingan seperti industri pertahanan swasta, terkait rencana pemerintah, aspek industri pertahanan bidang apa yang akan dikembangkan. ”Padahal, kami di swasta bisa ikut,” katanya.
Jan melihat mundurnya Suryo sebagai indikasi memburuknya ekosistem industri pertahanan. Berdirinya Defend ID sebagai holding dari industri pertahanan bulan April lalu dinilainya tidak punya efek apa-apa. Ia mengatakan, komitmen pemerintah, terutama dalam membeli hasil industri pertahanan, mutlak. Komitmen ini yang masih kurang.
”Industri pertahanan (indhan) sifatnya monopsonic. Kliennya satu, yaitu pemerintah. Indhan kalau produknya tidak dibeli oleh pemerintah (TNI dan Polri), nantinya juga akan mati,” katanya.