logo Kompas.id
Politik & HukumPendaftaran Parpol Bisa...
Iklan

Pendaftaran Parpol Bisa Diulang jika KPU Terbukti Melanggar

Sebanyak 12 parpol yang tak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU telah berkonsultasi ke Bawaslu. Dari jumlah itu, lima di antaranya resmi mengajukan pengaduan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Suasana pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022).
YOUTUBE KPU RI

Suasana pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022).

JAKARTA,KOMPAS — Sejumlah partai politik yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum karena berkasnya dinyatakan tak lengkap mulai mengajukan sengketa proses ataupun laporan pelanggaran administrasi. Situasi ini hampir mirip dengan kondisi menjelang Pemilu 2019, dan pendaftaran partai politik terbuka untuk diulang jika KPU terbukti melanggar.

Berdasarkan data dari Bawaslu, Senin (22/8/2022), sebanyak 12 parpol yang tak diterima pendaftarannya sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 telah berkonsultasi untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi ataupun permohonan sengketa proses pemilu

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000