logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelesaian Non-yudisial...
Iklan

Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat Berisiko Meniadakan Proses Yudisial

Keputusan Presiden yang jadi payung hukum pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu seharusnya menyebutkan secara tegas penyelesaian kasus secara komprehensif, tak hanya non-yudisial.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 6 menit baca
Para aktivis Aksi Kamisan kembali berkumpul menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Aksi Kamisan kembali berkumpul menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu diharapkan tidak menghilangkan proses yudisial untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk mencegah hal itu, keputusan presiden yang jadi payung hukum pembentukan tim harus menyebutkan secara tegas bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara komprehensif, tak hanya non-yudisial.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/8/2022), mengatakan, pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu berisiko menghilangkan proses yudisial dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000