Sebelum Putri, empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf yang bekerja di rumah Ferdy.
Jumlah anggota Polri yang turut diperiksa dengan dugaan menghalang-halangi pemeriksaan kasus ini juga terus bertambah. Jika sebelumnya terbatas 25 anggota polisi yang diperiksa, kini total yang diperiksa menjadi 83 anggota polisi. Bahkan, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yakni Ferdy, Brigadir Jenderal HK, Komisaris Besar ANP, Ajun Komisaris Besar AR, Komisaris BW, dan Kompol CP.
Baca juga: Polri Didorong Ungkap Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian, dalam konferensi pers penetapan Putri sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah, di Jakarta, Jumat (19/8/2022), menyampaikan, berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan Putri menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah. Salah satu alat bukti itu adalah keterangan saksi.
Alat bukti lainnya adalah rekaman kamera pemantau yang menangkap keberadaan Putri di Jalan Saguling, Jaksel, tempat rumah pribadinya berada, hingga di dekat rumah dinas Ferdy di kompleks Polri, Duren Tiga. Rumah dinas itu merupakan tempat Nofriansyah dibunuh.
”Bukti alat elektronik di Saguling maupun di dekat TKP (tempat kejadian perkara), inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri) ada di lokasi sejak di (Jalan) Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Sebelumnya, Kompas juga memperoleh rekaman kamera pemantau yang menunjukkan keberadaan Putri pada 8 Juli saat Nofriansyah diduga dibunuh di rumah dinas Ferdy di kompleks Polri Duren Tiga. Dalam rekaman itu tampak Ferdy memasuki rumah pribadinya di Jalan Saguling pukul 15.29. Berselang 12 menit kemudian mobil Putri beserta rombongan yang datang dari Magelang, Jawa Tengah, tiba di rumah itu pukul 15.40. Putri terpantau masuk rumah mengenakan sweater hijau dan celana legging hitam, kemudian terekam para pekerja rumah tangga serta ajudan, termasuk Nofriansyah dan Eliezer.
Pada pukul 17.05, Putri terlihat keluar rumah dengan busana yang sama. Mobil yang ditumpanginya bergerak mulai pukul 17.07 dan sampai di kompleks Polri Duren Tiga pukul 17.09. Ferdy menyusul keluar rumah pukul 17.10 dan masuk area kompleks Polri pukul 17.11. Selanjutnya, pukul 17.20, Putri terlihat tiba kembali di rumah pribadi pukul 17.23, selisih 16 menit sejak ia meninggalkan rumah itu. Putri sudah mengenakan pakaian berbeda, baju piyama hijau dan celana pendek hijau. Saat itu diduga Brigadir J telah tewas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri telah diperiksa tiga kali.
Lebih lanjut disampaikan Andi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri telah diperiksa tiga kali. Pada Kamis (18/8/2022), penyidik berencana memeriksa Putri, tetapi ada surat dokter yang meminta Putri istirahat selama tujuh hari. Meski demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara pada Kamis.
Hingga kini Putri belum ditahan karena sakit. Polri akan berkoordinasi dengan dokter Putri untuk proses berikutnya. Saat ini Putri masih berada di rumahnya.
Andi mengungkapkan, dari serangkaian proses penyidikan, sebanyak 52 orang saksi diperiksa, termasuk ahli terkait pengujian DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System). Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain menetapkan Putri sebagai tersangka baru, penyidik dan tim khusus Polri juga akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka sebelumnya ke kejaksaan untuk dipelajari jaksa penuntut umum.
Tersangka bisa bertambah
Adapun terhadap enam anggota Polri yang diduga menghalang-halangi pemeriksaan kasus ini, menurut Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang juga Inspektur Pengawasan Umum Polri, akan melalui proses penyidikan. Salah satunya, Ferdy, sudah disidik. ”Lima (lainnya) dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke penyidik,” kata Agung.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memeriksa dua laporan polisi dari Polres Jakarta Selatan terkait dengan peristiwa tewasnya Nofriansyah yang sudah dihentikan Badan Reserse Kriminal Polri. Dua laporan itu adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Nofriansyah terhadap Eliezer, dan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Nofriansyah terhadap Putri.
Saat kasus ini diselidiki Polres Jaksel, Nofriansyah disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Peristiwa itu disebut memicu terjadinya saling tembak antara Nofriansyah dan Eliezer di rumah dinas Ferdy, yang menyebabkan Nofriansyah tewas.
”Ke depan, timsus Polri akan terus memeriksa anggota Polri yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah,” kata Agung.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara, tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah masih bisa bertambah. Sejumlah orang pun tengah diperiksa terkait dengan upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Menurutnya, ada 17 orang yang tengah diperiksa terkait dengan upaya menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV atau kamera pemantau sehingga kamera itu tidak berfungsi, salah satunya Ferdy. Mereka dapat dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal itu mengatur pihak yang di antaranya merusak informasi elektronik diancam hukuman pidana. Mereka juga bisa dijerat Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP tentang Perusakan Alat Bukti.
Menurut Asep, 17 orang itu dibagi dalam lima kluster, yakni warga kompleks Duren Tiga (SM, M, dan AZ), pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV atau dekoder kamera pemantau (AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF), serta pihak yang melakukan pemindahan, transmisi, dan perusakan kamera pemantau (Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR).
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Susun Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Ada pula pihak yang memerintahkan untuk memindahkan alat bukti dan perbuatan lainnya (Ferdy, BJP HK, dan KBP ANP), dan ada pula empat orang lain yang diperiksa (Ajun Komisaris DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Brigadir Kepala DR).
Menanggapi belum ditahannya Putri, pengajar Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun dapat ditahan. Namun, tidak harus ditahan kalau dia kooperatif serta di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau rumah sakit.
Ia mengungkapkan, jika Putri sakit depresi berat, perlu pengawasan psikiater. Namun, jika hanya sakit ringan seperti flu, bisa ditahan. Menurut Eva, opsi yang bisa diterapkan pada Putri dengan kondisinya yang sedang sakit adalah dengan penerapan tahanan rumah atau rumah sakit dengan pengawasan Polri.
Sementara itu, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan agar penyidik memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. ”Namun, kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk PC (Putri) untuk terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.