Mahfud mengingatkan agar Polri membagi para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini ke dalam tiga kelompok. Di antaranya perencana dan pelaku pembunuhan Nofriansyah, dan pelaku yang halangi penyidikan.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kepolisian Negara RI untuk menambah jumlah tersangka dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahfud juga mengingatkan Polri untuk membagi para pelaku ke beberapa kelompok. Sebab, selain terjadi pidana pembunuhan, dalam kasus ini juga terjadi tindak pidana menghalang-halangi penyidikan.
Meski demikian, Mahfud yang ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Konstitusi 2022 dan Hari Ulang Tahun ke-77 MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022), menyampaikan bahwa Polri telah bertindak serius mengusut kasus pembunuhan Nofriansyah.
”Ya, (Polri) serius dong (menangani kasus pembunuhan Nofriansyah). (Jumlah tersangka) harus bertambah,” ujarnya.
Pada kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang bekerja di rumah Ferdy.
Ferdy ditetapkan sebagai tersangka setelah Eliezer mengungkap bahwa ia diperintah atasannya untuk membunuh Nofriansyah. Kepada penyidik, Ferdy mengakui bahwa dia yang memerintahkan Eliezer menembak Nofriansyah karena emosi setelah mendapatkan kabar tentang perlakuan Nofriansyah kepada istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Perilaku yang dimaksud dianggap dapat melukai harkat dan martabat keluarga.
Setelah itu, laporan Putri yang menyatakan bahwa ia mengalami pelecehan yang diduga dilakukan Nofriansyah pun dihentikan oleh Polri. Sebab, tidak ditemukan unsur pidana pada kasus dugaan pelecehan itu. Saat kasus ini pertama kali diungkap pada 11 Juli, dugaan pelecehan itu disebut Polri sebagai penyebab terjadinya tembak-menembak antara Nofriansyah dan Eliezer yang menyebabkan Nofriansyah tewas.
Sampai sekarang, Polri telah memeriksa 63 anggota kepolisian. Sebanyak 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah.
Mahfud pun mengingatkan agar Polri membagi para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini ke dalam tiga kelompok. Pertama, perencana dan pelaku pembunuhan Nofriansyah harus mendapat hukuman pidana. Kedua, pelaku yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan ini juga harus dipidana.
Ketiga, pelaku yang hanya melakukan tugas-tugas teknis, seperti membukakan pintu, mengantar surat, dan berjaga. Mereka bisa hanya dikenai hukuman disiplin. ”Yang hanya pelanggaran disiplin, ya, supaya dimaafkanlah karena, kan (mereka), laksanakan tugas sehingga diberi hukuman disiplin saja, tidak usah dipidanakan,” ucap Mahfud.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Nofriansyah tengah menyiapkan beberapa laporan baru kepada penyidik Polri. Salah satunya akan melaporkan Ferdy dan istrinya, Putri, sebagai pelaku laporan palsu.
Laporan palsu
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Nofriansyah tengah menyiapkan beberapa laporan baru kepada penyidik Polri. Salah satunya akan melaporkan Ferdy dan istrinya, Putri, sebagai pelaku laporan palsu. Salah satu laporan palsu itu adalah menuduh Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap Putri. ”Laporan (pelecehan) tersebut bahkan sudah dihentikan penyidik karena tidak ditemukan tindak pidananya,” ucapnya.
Selain itu, Kamaruddin juga akan melaporkan dugaan pencurian uang di tabungan Nofriansyah. Pencurian itu terjadi setelah Nofriansyah tewas. Bukti pencurian tersebut, menurut Kamaruddin, telah dikonfirmasi kepada Kepala Bareskrim Polri dan telah dibenarkan. Isi bukti itu adalah pada 11 Juli, setelah Nofriansyah tewas, Ferdy diketahui memindahkan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah ke rekening miliknya. Praktik tersebut dapat dikaitkan dengan kejahatan pencucian uang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa Putri sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, ia masih enggan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Putri tersebut.
Meski demikian, Dedi menyampaikan, tim khusus Polri akan menyampaikan hasil penyidikan terakhir dalam kasus ini pada Jumat (19/8/2022). Inspektorat Khusus Polri juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya yang terakhir terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri dalam kasus ini.
Demikian pula hasil otopsi kedua pada jenazah Nofriansyah, lanjutnya, juga akan disampaikan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dalam waktu dekat ini. ”Dalam hal ini Polri terbuka, transparan, dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” kata Dedi.