Kandas di Tahap Pendaftaran, 16 Parpol Tak Bisa Ikuti Pemilu
Dari 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 16 di antaranya tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan. Parpol-parpol itu tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 16 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi karena sampai batas waktu yang telah ditentukan gagal melengkapi dokumen persyaratan. Hanya 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi karena persyaratannya dianggap lengkap.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, saat konferensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, ada 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024. Parpol-parpol itu mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni sepanjang 1 Agustus hingga 14 Agustus pukul 23.59.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
KPU kemudian memeriksaan berkas pendaftaran, meliputi daftar kepengurusan, keanggotaan, kepemilikan kantor parpol, dan keterwakilan perempuan. Selain memeriksa berkas yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU juga mengecek dokumen fisik yang diserahkan oleh sebagian parpol.
Tumpukan berkas dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 dari Partai Pergerakan Kebangkitan Desa di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
”Dari 40 parpol yang telah mendaftar dan kami lakukan pemeriksaan berkali-kali, baik itu di Sipol maupun melalui berkas fisik, 24 parpol dinyatakan telah lengkap dan diterima pendaftarannya. Selanjutnya, kami akan proses verifikasi administrasi, sedangkan berkas pendaftaran 16 parpol dikembalikan,” ujar August.
Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, KPU baru mengumumkan hasil pemeriksaan berkas 16 parpol tersebut karena pengecekan dokumen persyaratan baru selesai pada Selasa ini pukul 13.20. Pemeriksaan membutuhkan waktu lama karena sebagian parpol menyerahkan dokumen fisik lantaran belum selesai mengunggah ke Sipol. Ini berbeda dengan pemeriksaan dokumen melalui Sipol, yang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam.
Menurut Idham, setidaknya ada lima parpol yang menyerahkan dokumen fisik. Antara lain Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Damai Kasih Bangsa, dan Partai Kongres.
Dari 40 parpol yang telah mendaftar dan kami lakukan pemeriksaan berkali-kali, baik itu di Sipol maupun melalui berkas fisik, 24 parpol dinyatakan telah lengkap dan diterima pendaftarannya. Selanjutnya, kami akan proses verifikasi administrasi, sementara berkas pendaftaran 16 parpol dikembalikan.
Lantaran tak memenuhi dokumen persyaratan, 16 parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. KPU hanya akan memverifikasi administrasi 24 parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan. Menurut rencana, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 September. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tak perlu mengikuti verifikasi faktual. Sementara parpol nonparlemen dan parpol baru yang lolos verifikasi administrasi harus mengikuti verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November.
Sengketa pendaftaran
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty, mengatakan, parpol yang tidak lolos tahap pendaftaran dan merasa tidak mendapatkan keadilan bisa mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu. Parpol tak tak lolos pendaftaran bisa menggunakan berita acara yang diterima dari KPU sebagai obyek sengketa. Namun, pengajuan sengketa hanya dibatasi paling lama tiga hari setelah berita acara diterbitkan KPU.
”Nanti ada proses mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai, ada sidang ajudikasi. Putusan ajudikasi dari Bawaslu ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan KPU,” katanya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, UU Pemilu hanya mengatur dua ruang sengketa. Pertama adalah penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Kemudian yang kedua adalah penetapan daftar calon anggota legislatif tetap berdasarkan keputusan KPU yang sudah bersifat final dan mengikat.
Dalam tahapan pendaftaran, lanjutnya, belum sampai pada penetapan KPU yang bersifat final dan mengikat. Sebab, Surat Keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat baru akan diterbitkan pada penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Sementara pada tahap pendaftaran, semua parpol yang mendaftar, baik yang dokumennya lengkap maupun tidak lengkap, diterbitkan berita acara, bukan surat keputusan.
”Nah, persoalan bisa dijadikan obyek sengketa atau tidak, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai,” ucap Hasyim.
Berikut daftar 16 parpol yang gagal melaju ke tahapan verifikasi administrasi karena dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap dan didaftar sehingga berlanjut ke verifikasi administrasi.
1.Partai Reformasi
2.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
3.Partai Beringin Karya
4.Partai Pelita
5.Partai Bhinneka Indonesia
6.Partai Negeri Daulat Indonesia
7.Partai Masyumi
8.Partai Damai Kasih Bangsa
9.Partai Pemersatu Bangsa
10.Partai Kedaulatan
11.Partai Karya Republik
12.Partai Kongres
13.Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14.Partai Kedaulatan Rakyat
15.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
16.Partai Pandu Bangsa
Sementara 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah :