logo Kompas.id
Politik & HukumKandas di Tahap Pendaftaran,...
Iklan

Kandas di Tahap Pendaftaran, 16 Parpol Tak Bisa Ikuti Pemilu

Dari 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 16 di antaranya tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan. Parpol-parpol itu tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 16 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi karena sampai batas waktu yang telah ditentukan gagal melengkapi dokumen persyaratan. Hanya 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi karena persyaratannya dianggap lengkap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, saat konferensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, ada 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024. Parpol-parpol itu mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni sepanjang 1 Agustus hingga 14 Agustus pukul 23.59.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000