Tersangka Ketiga Akan Diumumkan, Polri Diyakini Tuntaskan Kasus Brigadir J
Menko Polhukam menyebut sudah ada tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Namun hingga saat ini, Polri baru mengumumkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan sinyal tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan segera diumumkan. Perkara dugaan pembunuhan itu diyakini bisa tuntas ditangani Polri.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Menko Polhukam menyampaikan bahwa tersangka baru akan diumumkan pada Selasa (9/8/2022) ini. ”Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insya Allah). TSK (Tersangka) akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari akun Twitter-nya.
Sehari sebelumnya, Mahfud mengatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah atau Brigadir J. Sementara Kepolisian Negara RI (Polri) baru mengumumkan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Ini berarti ada satu tersangka baru yang belum diumumkan Polri.
Eliezer disangka bersama-sama melakukan pembunuhan. Sementara Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Meski Menko Polhukam menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah, hingga Senin (8/8/2022) malam, Polri belum mengumumkan tersangka ketiga. ”Tunggu ekspose besok (Selasa), ya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Menurut Mahfud, keyakinan bahwa Polri mampu membongkar kasus tewasnya Nofriansyah didasarkan dari rekam jejak Polri selama ini. Salah satunya kemampuan mengungkap kasus-kasus yang rumit, seperti kasus mutilasi yang dikenal dengan kasus Ryan Jombang. Polri berhasil mengungkap pembunuhan terhadap 11 korban yang dilakukan Ryan meski potongan tubuh korban dibuang terpisah di beberapa tempat.
Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insya Allah). TSK (Tersangka) akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan.
Contoh lainnya adalah kasus pemukulan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama di sebuah gang sempit pada awal tahun ini. Dengan alat serta keahlian yang dimiliki kepolisian, tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap.
”Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab, locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” ujar Mahfud.
Sementara itu, kuasa hukum Eliezer, Deolipa Yumara, pada Senin malam, menyampaikan pengakuan Eliezer bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy bukan tembak-menembak atau baku tembak, melainkan penembakan. Eliezer pun mengaku diperintahkan untuk menembak Nofriansyah oleh atasannya. ”Yang dimaksud tembak-menembak itu, kita menembak, (pihak) sana menembak. Kalau kita doang yang menembak, (pihak) sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak-menembak, tapi tembak-tembak,” kata Deolipa.
Dijelaskan pula bahwa Eliezer menembak karena diperintah atasannya. Sebagai bawahan, Eliezer merasa harus mematuhi perintah tersebut. ”Ya, namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita. Kan sama sajalah,” ujar Deolipa.
Selain kasus dugaan pembunuhan, Polri juga tengah menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu diisolasi di Markas Komando Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu lalu. Ferdy menjalani pemeriksaan pelanggaran etik karena diduga tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara tewasnya Nofriansyah di rumah dinas yang ditempatinya. Pemeriksaan terhadap Ferdy dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.