Mengaku Bukan Pelaku Utama, Bharada E Ajukan Diri Jadi ”Justice Collaborator”
Setelah mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan, Bharada E, yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, mengajukan diri sebagai ”justice collaborator”.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri sebagai justice collaborator yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan pembununan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk itu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK disampaikan dua kuasa hukum Eliezer, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022). Keduanya mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur dengan membawa dokumen berupa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan dari saksi pelaku. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Deolipa mengaku datang untuk mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK. Pasal yang disangkakan kepada Eliezer yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP menjadi alasan Eliezer mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dari persangkaan itu berarti, Eliezer bukan satu-satunya pelaku kejahatan. Keputusan menjadi justice collaborator diajukan lantaran Eliezer ingin membuka secara terang benderang perkara yang sudah bergulir selama satu bulan ini.
”Atas persetujuan Bharada E, kami mengajukan surat perlindungan saksi pelaku atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” terang Deolipa.
Dijelaskan, saat ini sudah ada bukti dan keterangan baru bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah. Eliezer sudah memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Nofriansyah itu kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun, kuasa hukum Eliezer tak bersedia menjelaskan keterangan yang telah disampaikan karena khawatir dapat mengganggu proses penyidikan.
”Kami serahkan semua kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalankan, menyelidik, dan menyidik. Substansi materiil menjadi kewenangan penyidik, sementara sekarang kami ke sini untuk aspek formal kepentingan klien kami,” kata Deolipa.
Meski begitu, Deolipa membenarkan bahwa ada perubahan keterangan yang diberikan Eliezer kepada penyidik Bareskrim Polri. Perubahan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itulah yang membuat kuasa hukum berhanti. Setelah pengacara lama Eliezer, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri, penyidik Bareskrim Polri mengganti kuasa hukum menjadi Deolipa dan Burhanuddin.
Perubahan keterangan itu berkaitan dengan tekanan masa lalu, skenario masa lalu yang dia alami. Ketika dia tidak lagi seperti itu, kembali ke wilayah baru. Hari Sabtu kemarin, dia mulai sadar bahwa harus menceritakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialami dan didengarnya.
Deolipa dan tim resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum baru Eliezer untuk kepentingan penyidikan agar tidak cacat formil setelah pengacara lama mundur. Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaku pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus didampingi oleh kuasa hukum.
”Perubahan keterangan itu berkaitan dengan tekanan masa lalu, skenario masa lalu yang dia alami. Ketika dia tidak lagi seperti itu, kembali ke wilayah baru. Hari Sabtu kemarin, dia mulai sadar bahwa harus menceritakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dialami dan didengarnya,” terang Deolipa.
Dia juga menjelaskan, sebelum meminta perlindungan LPSK, Eliezer dalam kondisi galau, tertekan, dan merasa tidak nyaman karena tindak pidana yang dilakukan terhadap Nofriansyah. Namun, setelah diajarkan tentang ketulusan, kejujuran, kepatuhan terhadap Tuhan, dan berdoa, perlahan Eliezer mulai sadar. Setelah sadar, dia kemudian meminta untuk perlindungan hukum dan menjadijustice collaboratoruntuk kepentingan penegakan hukum.
”Sekarang, dia sudah merasa tenang dan plong. Kondisinya juga sehat walalfiat tanpa kekurangan suatu apapun,” kata Deolipa.
Permohonan diproses
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, kedatangan tim kuasa hukum Eliezer sudah diterima oleh LPSK. Demikian juga dengan permohonan mereka agar Eliezer mendapat perlindungan hukum dan menjadi justice collaborator. Sebagai tindak lanjut, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. LPSK sudah bersurat kepada Bareskrim untuk mendalami keterangan para pemohon perlindungan, yaitu Eliezer dan Putri Candrawathi, yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
”Kami akan berkoordinasi lagi dengan Bareskrim untuk mendalami keterangan baru dari Bharada E terkait pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama dan ingin membuat terang perkara ini, tentu dia punya kualifikasi sebagai justice collaborator,” ungkap Edwin.
Setelah menerima permohonan, LPSK akan menemui Eliezer dan penyidik secara langsung. LPSK akan berpegang pada keterangan terakhir yang dikatakan oleh Eliezer bahwa dia bukan pelaku utama dan mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Sementara itu, perlindungan diberikan tidak hanya kepada Eliezer, tetapi juga keluarganya. Perlindungan itu berupa perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, serta pengawasan.
Adapun terkait dengan permohonan sebagai justice collaborator, Edwin menerangkan, permohonan itu akan diproses di LPSK. Setelah itu, jika perkara sudah disidangkan di pengadilan, permohonan juga akan disampaikan ke majelis hakim. LPSK haya bisa memberikan rekomendasi, tetapi keputusan apakah yang bersangkutan bisa menjadi justice collaborator berada di tangan hakim. ”Hakim akan memperhatikan rekomendasi dari LPSK,” terang Edwin.
Selain itu, Selasa (9/8/2022) pagi besok, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap Putri di rumahnya. Asesmen itu merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum yang diajukan Putri kepada LPSK. Asesmen akan dilakukan oleh psikolog dan psikiater.
Untuk diketahui, kemarin, Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nofriansyah, yakni Brigadir Ricky Rizal. Sementara Ferdy ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus Polri.