logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Tindakan Ferdy...
Iklan

Mahfud MD: Tindakan Ferdy Sambo Mengambil Dekoder Bisa Diperkarakan secara Pidana

Mahfud MD menyatakan, pelanggaran etik Ferdy Sambo yang mengambil dekoder kamera pemantau di kompleks perumahan tempat tewasnya Brigadir J dapat diperkarakan secara pidana. Untuk itu, Polri diharapkan bersikap adil.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oax9Mm-bqG6BxHhQbFOuWYjyKg0=/1024x1207/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F18%2F67dd6c2a-674d-4a90-90d9-4c548a31ca29_png.png

JAKARTA, KOMPAS —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Minggu (7/8/2022), menilai, pengambilan dekoder kamera pemantau atau CCTV di pos jaga kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa masuk ke ranah dugaan pelanggaran etik dan pidana. Penggantian dekoder itu terjadi beberapa hari setelah insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menyebabkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

Lebih lanjut disampaikan Mahfud, pengambilan dekoder kamera pemantau yang menjadi barang bukti dalam kasus penembakan Nofriansyah itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana penghalangan penyelidikan (obstruction of justice).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000