Pengacara: Bharada E Bersedia Menjadi "Justice Collaborator"
Setelah menyatakan bersedia menjadi "justice collaborator", pengacara baru dari Bharada E, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pekan depan.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS - Tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang, disebut bersedia menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Untuk itu, menurut rencana, pekan depan, pengacara baru dari Bharada E akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Advokat Deolipa Yumara saat ditemui di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, mengatakan, telah ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk menjadi penasihat hukum dari Bharada E.
Penunjukan setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri pada Sabtu siang.
Deolipa pun mengaku sudah menemui Bharada E dan berbincang selama delapan jam. Dalam pembicaraan itu, ia menyimpulkan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci dalam pengungkapan perkara ini.
Agar Bharada E leluasa untuk memberikan informasi penting yang dimilikinya, kata Deolipa, Eliezer meminta perlindungan.
Menurut rencana, pekan depan penasihat hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK terkait permohonan perlindungan dan kesediaan Eliezer menjadi justice collaborator. "Ia bersedia menjadi justice collaborator," katanya.
Andreas Nahot Silitonga, sebelumnya, menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengacara Andreas telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Namun, tidak ada petugas yang dapat menerimanya karena bertepatan dengan hari libur.
“Kami memutuskan untuk menyampaikan via Whatsapp (aplikasi pesan daring) dulu sementara, tetapi kami akan kembali hari Senin (8/8/2022), untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” kata Andreas di gedung Bareskrim, Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, telah menyertakan sejumlah alasan pengunduran diri di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim. Namun, ia tidak bersedia memaparkannya kepada publik, karena menghargai hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam perkara. Selain itu, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Bharada E merupakan pihak yang memiliki informasi penting untuk mengungkap penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan analisis LPSK terhadap informasi, temuan, dan hasil pemeriksaan terhadap Eliezer, diduga penembakan tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal. Hal itu diperkuat dengan penggunaan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP selain Pasal 338 KUHP.
“Saat memeriksa Eliezer, kami sudah menjelaskan seandainya ada pelaku lain dan dia mengetahuinya, mohon disampaikan, kemudian kami bisa memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai justice collaborator,” katanya.
Dalam posisi sebagai justice collaborator, LPSK dapat memberikan perlindungan dan perlakuan khusus. Mulai dari pemisahan pemberkasan, penahanan, dan pemeriksaan tanpa kehadiran di pengadilan. Selain itu, LPSK juga dapat merekomendasikan tuntutan yang ringan sebagai imbalan atas kerja sama mengungkap kejahatan.