logo Kompas.id
Politik & HukumMenkominfo: Kreativitas di...
Iklan

Menkominfo: Kreativitas di Ruang Digital Didukung, tapi Hukum Tetap Harus Ditaati

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menepis tudingan pemerintah tidak mendukung kreativitas digital. Kewajiban penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan diri, menurut dia, adalah agar taat hukum.

Oleh
NINA SUSILO
· 4 menit baca
Johny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.
KOMPAS/NINA SUSILO

Johny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban setiap perusahaan teknologi untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE adalah bentuk penegakan kedaulatan digital dan mendorong kepastian hukum di Indonesia. Semua penyelenggara platform digital, baik lokal maupun internasional, perlu menaatinya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menepis tudingan bahwa pemerintah tidak mendukung kreativitas digital. ”Kami memberikan dukungan kuat untuk kreativitas digital, inovasi-inovasi digital, bahkan untuk game. Di (Kementerian) Kominfo ada program IDGX, itu program pengembangan games, Indonesia Game Developer Exchange,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000