Menkominfo: Data Pribadi Hanya Bisa Diproses untuk Keperluan Penegakan Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan kewajiban perusahaan elektronik di Indonesia mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·6 menit baca
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS
Salah satu pemain e-sport dari tim EVOS E-Sports bermain video gim berbasis telepon pintar, Mobile Legends, di sela-sela pengesahan kerja sama PT Dua Kelinci dengan dua tim profesional e-sport, RRQ dan EVOS, Senin (18/2/2019) di Jakarta. Industri e-sport semakin dilirik perusahaan-perusahaan di luar bidang teknologi karena digemari generasi milenial.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklaim Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik, itu tidak akan melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Menurut dia, data pribadi dari penyelenggara sistem elektronik hanya bisa dibuka untuk kepentingan penegakan hukum. ”Tidak ada aturan terkait dengan data pribadi di Permenkominfo No 5/2020 selain diminta secara sah. Data pribadi hanya bisa diminta yang berhubungan dengan penegakan hukum. Misalnya, ada pelanggaran hukum di ruang digital. Itu yang diminta dalam rangka penegakan hukum. Tidak akan dibolehkan untuk kepentingan lain selain penegakan hukum,” kata Johnny, Senin (1/8/2022).
Dia memberikan contoh, jika terjadi kejahatan di dalam ruang digital. Aparat penegak hukum membutuhkan informasi dan data terkait itu. Berdasarkan keperluan itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum itu.
”Jadi, bukan untuk kepentingan nonhukum,” kata Johnny, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
Sejak penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftar, sejumlah PSE yang belum juga mendaftar hingga 30 Juli diblokir pemerintah, salah satunya Paypal. Para pengguna sistem elektronik itu pun tak bisa lagi mengakses layanan di sistem tersebut.
Johnny mengatakan, pendaftaran (PSE) itu justru untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Kominfo membuka ruang seluas-luasnya bagi PSE agar membuka ruang dan ekonomi digital yang lebih besar. Namun, legalitas dan aturan hukum yang berlaku itu perlu sama-sama diikuti dan dipatuhi. Apabila ditemukan masalah dan kendala, Kementerian Kominfo akan dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan untuk menyelesaikannya.
Kementerian Kominfo juga berkomitmen membersihkan semua kegiatan yang ada dalam ruang digital tetapi bertentangan dengan aturan UU. Hal itu termasuk di antaranya judi online, baik itu melalui alfabet maupun numerical. Pembersihan itu, katanya, dilakukan setiap hari. Kementerian Kominfo mengetahui bahwa situs yang di-take down akan diikuti dengan situs yang baru setiap hari. Oleh karena itu, melalui cyber drone dan sistem pengawasan di Kementerian Kominfo, pembersihan akan dilakukan tanpa henti guna menjaga kebersihan serta kesehatan ruang digital sehingga bermanfaat bagi warga negara Indonesia.
Sementara itu, Advokasi Permenkominfo No 5/2020 telah beraudiensi dengan Kementerian Kominfo pada Senin (1/8/2022). Perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo No 5/2020, Arie Sembiring, mengungkapkan, dalam audiensi itu koalisi menyampaikan desakan agar pemerintah mencabut Permenkominfo No 5/2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun, pihak Kementerian Kominfo yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami menyatakan tak akan mencabut regulasi tersebut.
”Dari hasil audiensi tersebut, kami merasa harus mendesak Presiden Joko Widodo agar turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No 10 Tahun 2021,” ujar Arie.
Koalisi menilai sanksi pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar seperti diatur dalam Permenkominfo No 5/2020 itu telah menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE dijelaskan bahwa pemutusan akses, menurut Pasal 40 Ayat (2) Huruf b, hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Adanya sanksi pemutusan dalam PP dan Permenkominfo karena tidak mendaftar, itu jelas menyalahi UU ITE.
Selain itu, PP No 71/2019 juga dianggap melampaui kewenangan aturan di tingkat peraturan pemerintah. Di mana dalam Pasal 6 dan Pasal 100 PP No 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar. Padahal, dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.
Koalisi menilai sanksi pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar seperti diatur dalam Permenkominfo No 5/2020 itu telah menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terganggu
Setelah Kementerian Kominfo memblokir sejumlah PSE yang belum mendaftar pada 30 Juli 2022, masyarakat mendapatkan secara langsung dampaknya. Hal itu antara lain pemblokiran Paypal yang menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut tidak dapat melakukan transaksi ataupun mengakses penghasilan atau pendapatannya.
Dari Posko Pengaduan yang dibuka Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Pers, salah satu jurnalis mengungkapkan, dia menggunakan Paypal untuk menerima honor dari media luar negeri. Dia telah menggunakan Paypal selama 10 tahun sebagai platform transfer dana untuk menerima pembayaran royalti foto dari berbagai situs tempatnya menjual karya foto. Selain itu, Paypal digunakan sebagai alat pembayaran atau berlangganan berbagai tools premium terkait situs web media yang dia kelola.
Ilustrasi platform pembayaran elektronik. Tanda menerima pembayaran dari sejumlah uang elektronik menghiasi gerai minuman di pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2019). Kepraktisan dan iming-iming imbal tunai serta semakin banyak usaha yang memanfaatkan pembayaran dari uang elektronik ini menjadikan penggunaannya semakin luas.
Jurnalis lain mengatakan bahwa Paypal digunakan oleh kantor medianya untuk mentransfer gaji setiap bulan. Saat ada pemberitaan bahwa Paypal diblokir, dia pun waswas bagaimana mengakses penghasilan bulanan, sementara dia sangat bergantung pada aplikasi tersebut.
Salah satu pengelola media situs dan radio melaporkan, Paypal digunakan untuk menyewa server atau peladen medianya di Jerman. Jika Paypal ditutup, otomatis dia tidak bisa memperpanjang penyewaan server untuk medianya. Padahal dia mengelola lebih dari satu situs perusahaan media. Jika Paypal diblokir seterusnya, seluruh server yang dibayar dengan transaksi Paypal tidak akan bisa diperpanjang dan berdampak pada tutupnya beberapa situs media yang dia kelola.
Pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh yang berkaitan bagaimana Permenkominfo No 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya kerja-kerja pers. Kesejahteraan jurnalis terhambat dan berisiko menyebabkan tutupnya portal-portal media. Gangguan pada kerja-kerja jurnalis dan media akan berdampak pula pada tersedianya informasi kredibel pada publik.
Selain itu, pemajuan industri kreatif dan e-sport yang terus didorong pemerintah juga ikut terganggu. Pemutusan akses ke berbagai platform distribusi game online, seperti Steam, Epic Games, Counter Strike, DOTA, dan Origin, kontradiktif dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Selain itu, juga berpotensi mengganggu pasar gim dan industri kreatif di Indonesia saat ini.
Keresahan publik juga ditunjukkan lewat 11.478 warga yang mengisi petisi #ProtesNetizen melalui laman s.id/protesnetizen. Pada 30 Juli 2022, tagar #BlokirKominfo viral dan menempati posisi pertama trending topic di Indonesia. Berdasarkan data dan analisis DroneEmprit pada 19-30 Juli 2022, 81 persen warganet yang terlibat dalam percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (KONTRA) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencarian serta kebebasan berekspresi para pembuat konten dan komunitas e-sport lokal. Publik juga membandingkan dengan platform judi slot yang tidak diblokir.
”Sejak 2021, Koalisi sudah berkali-kali mengirim surat audiensi, menggelar diskusi publik, mengeluarkan pernyataan dan surat terbuka berisi desakan agar Menkominfo menarik Permenkominfo No 5/2020, tetapi tidak diindahkan,” tambah Arie dari Koalisi Advokasi Permenkominfo No 5/2020 ini.