Akibat Dua Senjata Dirampas KKB, Satu Perwira Diberhentikan
Ajun Komisaris Rustam mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat akibat perbuatannya yang menyebabkan dua pucuk senjata dirampas KKB dan seorang polisi gugur.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Ajun Komisaris Rustam mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022). Rustam dinilai lalai sehingga menyebabkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) merampas dua pucuk senjata api dan membunuh Brigadir Dua Diego Rumaropen di Kabupaten Jayawijaya pada 18 Juni 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri itu digelar di Markas Polda Papua sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT. Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas.
Persidangan turut dihadiri oleh perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen yang bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua. Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) Anum Siregar menjadi kuasa hukum pihak keluarga Diego.
Gustav menyatakan, Rustam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan senjata api. Hal ini dinilai merupakan pelanggaran berat.
Kejadian itu bermula ketika Diego mengikuti perintah pimpinannya, yakni Rustam, menuju daerah Napua di Kabupaten Jayawijaya, pada pukul 15.20 WIT. Tujuannya untuk menembak sapi atas permintaan seorang warga bernama Alex Matuan. Diduga sapi milik Alex ditembak mati untuk dikonsumsi.
Setelah melepaskan tembakan, Rustam pun meninggalkan Diego beserta dua pucuk senjata untuk memeriksa kondisi sapi tersebut. Tiba-tiba, datang dua anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya dan menyerang Diego hingga tewas. Mereka merampas dua pucuk senjata jenis AK 101 dan sniper Steyr dari tangan Diego. Korban meninggal di lokasi karena terluka di kepala dan rusuk kiri.
”AKP Rustam disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat 1 huruf A Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022. AKP Rustam menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang dan satu anggota meninggal,” ujar Gustav.
Ia pun menyatakan, pemberian keputusan PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran. ”Keputusan ini bagian komitmen dari Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dalam menegakkan aturan. Persidangan ini juga sebagai perwujudan dari transparansi yang berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga Diego,” tambahnya.
Anum Siregar selaku kuasa hukum pihak keluarga Diego mengapresiasi keputusan PTDH terhadap Rustam. Putusan ini dinilai sesuai dengan harapan pihak keluarga yang harus kehilangan Diego akibat kelalaian Rustam selaku pimpinannya.
”Kami juga berharap adanya putusan pidana penjara bagi yang bersangkutan. Sebab, perbuatannya turut serta telah menghilangkan nyawa Diego dan merugikan institusi kepolisian karena hilangnya dua pucuk senjata api,” kata Anum.