logo Kompas.id
Politik & HukumAkibat Dua Senjata Dirampas...
Iklan

Akibat Dua Senjata Dirampas KKB, Satu Perwira Diberhentikan

Ajun Komisaris Rustam mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat akibat perbuatannya yang menyebabkan dua pucuk senjata dirampas KKB dan seorang polisi gugur.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menghadirkan Ajun Komisaris Rustam (tengah) di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022).
BIDANG PROPAM POLDA PAPUA

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menghadirkan Ajun Komisaris Rustam (tengah) di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022).

JAYAPURA, KOMPAS — Ajun Komisaris Rustam mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022). Rustam dinilai lalai sehingga menyebabkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) merampas dua pucuk senjata api dan membunuh Brigadir Dua Diego Rumaropen di Kabupaten Jayawijaya pada 18 Juni 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri itu digelar di Markas Polda Papua sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT. Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000