logo Kompas.id
Politik & HukumPendaftaran Dimulai 1 Agustus,...
Iklan

Pendaftaran Dimulai 1 Agustus, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan

Pendaftaran partai politik peserta Pemlu 2024 dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik agar memenuhi persyaratan pendaftaran.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 2 menit baca
Komisi Pemilihan Umum Bali menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022). KPU menyatakan, pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Senin (1/8/2022)
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Komisi Pemilihan Umum Bali menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022). KPU menyatakan, pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Senin (1/8/2022)

DENPASAR, KOMPAS — Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan parpol agar melengkapi persyaratan pendaftaran parpol. Sebanyak 39 parpol tingkat nasional sudah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol untuk mendaftar.

Hal itu dipaparkan anggota KPU, Idham Holik, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000