Pendaftaran Dimulai 1 Agustus, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan
Pendaftaran partai politik peserta Pemlu 2024 dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik agar memenuhi persyaratan pendaftaran.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท2 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Komisi Pemilihan Umum Bali menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022). KPU menyatakan, pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Senin (1/8/2022)
DENPASAR, KOMPAS โ Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan parpol agar melengkapi persyaratan pendaftaran parpol. Sebanyak 39 parpol tingkat nasional sudah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol untuk mendaftar.
Hal itu dipaparkan anggota KPU, Idham Holik, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Idham juga menyebutkan, delapan parpol sudah mengonfirmasi kesiapan mereka mendaftar pada hari pertama pendaftaran parpol pada 1 Agustus.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pendaftaran parpol peserta pemilu dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022.
Anggota KPU, Idham Holik (berdiri), dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang digelar KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).
Adapun pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU pada 14 Desember 2022. Setelah pengumuman dilakukan, akan dilakukan pengundian nomor urut parpol pada hari yang sama.
Idham menyatakan, pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka bagi seluruh parpol berbadan hukum dan sudah memenuhi peraturan perundang-undangan. Pendaftaran parpol itu dilakukan melalui Sipol.
โAkun Sipol sudah dimiliki 39 parpol tingkat nasional,โ ujar Idham di hadapan peserta sosialisasi yang berasal dari sekitar 20 perwakilan parpol di Bali, jajaran DPRD Bali, kalangan KPU kabupaten/kota di Bali, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Bali, dan Bawaslu Provinsi Bali.
Bagi parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen, KPU hanya melaksanakan verifikasi administrasi. Sementara bagi parpol nonparlemen atau parpol yang belum pernah mengikuti pemilu, parpol tersebut akan diverifikasi faktual selain diverifikasi secara administrasi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (berdiri) dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, Sabtu (30/7/2022), di Kota Denpasar, Bali.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Ariyani berharap Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bisa mengakses Sipol. Hal itu dinilai perlu dan penting karena Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga mengawasi pendaftaran dan verifikasi parpol.
โDengan memiliki akun Sipol, kami dan jajaran Bawaslu di daerah lebih mudah mengawasi tahapan pendaftaran dan verifikasi,โ kata Ariyani saat ditemui seusai acara sosialisasi tersebut.
Sebanyak delapan parpol sudah mengonfirmasi kesiapan mereka mendaftar pada hari pertama pendaftaran parpol pada 1 Agustus.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, acara sosialisasi tersebut bertujuan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak di Bali terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Sosialisasi dilakukan sejak awal agar pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 di Bali berjalan lancar dan tidak memunculkan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.