logo Kompas.id
Politik & HukumBanding Munarman Ditolak,...
Iklan

Banding Munarman Ditolak, Hukuman Diperberat Satu Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman bagi eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman oleh pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, tak setimpal, dan kurang memenuhi rasa keadilan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman
KOMPAS

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman

JAKARTA,KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Jabatan Munarman sebagai advokat yang membiarkan pengucapan sumpah setia atau pembaiatan kepada pemimpin Negara Islam di Irak dan Suriah, Abu Bakar al-Baghdadi Alquraisy Alhusaini, dinilai membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan banding terhadap Munarman dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto. Putusan diunggah di SIPP, Kamis (28/7/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000