Banding Munarman Ditolak, Hukuman Diperberat Satu Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman bagi eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman oleh pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, tak setimpal, dan kurang memenuhi rasa keadilan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Jabatan Munarman sebagai advokat yang membiarkan pengucapan sumpah setia atau pembaiatan kepada pemimpin Negara Islam di Irak dan Suriah, Abu Bakar al-Baghdadi Alquraisy Alhusaini, dinilai membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan banding terhadap Munarman dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto. Putusan diunggah di SIPP, Kamis (28/7/2022).
”Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding, sementara mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga menjadi pidana selama empat tahun,” ucap majelis dalam amar putusan.
Mengutip pertimbangan majelis hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Munarman di pengadilan tingkat pertama dinilai terlalu ringan, tidak setimpal, dan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis juga berpandangan bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana terorisme sangat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan dilakukan baiat atau pengucapan sumpah setia kepada pemimpin Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), Abu Bakar al-Baghdadi Alquraisy Alhusaini. Selain berbahaya, tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme itu juga dinilai sangat menakutkan.
”Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus dapat mencerminkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum,” ucap majelis seperti dikutip dari pertimbangan putusan Nomor 114/PID.SUS/2022/PTDKI.
Selain itu, profesi Munarman sebagai seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum juga seharusnya tunduk dan berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan oleh Munarman dianggap sebagai kesalahan yang memberatkan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya.
Pertimbangan lain yang digunakan hakim untuk memperberat hukuman Munarman adalah untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa. Hukuman yang lebih berat dijatuhkan untuk menenteramkan keguncangan dalam masyarakat terhadap suatu kejahatan. Selain itu, bagi terdakwa pidana, pemberatan juga sebagai upaya pembinaan untuk menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab terhadap kehidupan bangsa dan negara.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Munarman divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti membantu pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana delapan tahun penjara karena menilai Munarman merupakan bagian dari permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman terbukti telah memberikan bantuan kepada sejumlah orang untuk melaksanakan tindak pidana terorisme. Bantuan yang dimaksud terkait dengan kehadirannya dalam sejumlah acara deklarasi dukungan terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) dan pembaiatan terhadap pemimpin NIIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Sekitar delapan tahun lalu, Munarman juga hadir dalam acara baiat massal yang dibungkus dalam acara bertajuk Menyambut Lahirnya Peradaban Islam Baru Khilafah di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 6 Juli 2014. Acara yang berlangsung tertutup itu dihadiri sejumlah undangan, termasuk Fauzan al-Anshari, tokoh pendukung NIIS di Indonesia.
Terkait dengan putusan yang memperberat hukuman Munarman, kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, membenarkan. Namun, dia tidak mau berkomentar mengenai putusan tersebut ataupun langkah hukum apa yang akan dilakukan.