logo Kompas.id
HukumTerbukti Membantu Teroris,...
Iklan

Terbukti Membantu Teroris, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman tak setinggi tuntutan jaksa yang mencapai 8 tahun penjara. Atas vonis hakim, Munarman akan mengajukan banding. Begitu pula jaksa.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap Munarman, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Sidang berlangsung secara tertutup.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap Munarman, terdakwa kasus terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Sidang berlangsung secara tertutup.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti membantu pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena menilai Munarman merupakan bagian dari permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Sidang selama sekitar satu jam itu berlangsung tertutup. Lingkungan pengadilan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000