Terbukti Membantu Teroris, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman tak setinggi tuntutan jaksa yang mencapai 8 tahun penjara. Atas vonis hakim, Munarman akan mengajukan banding. Begitu pula jaksa.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti membantu pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena menilai Munarman merupakan bagian dari permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Sidang selama sekitar satu jam itu berlangsung tertutup. Lingkungan pengadilan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Dalam putusannya, hakim memaparkan, Munarman terbukti telah memberikan bantuan kepada sejumlah orang untuk melaksanakan tindak pidana terorisme. Bantuan yang dimaksud terkait dengan kehadirannya dalam sejumlah acara deklarasi dukungan terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) dan pembaiatan terhadap pemimpin NIIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Sekitar delapan tahun lalu, Munarman hadir dalam acara baiat massal yang dibungkus dalam acara bertajuk Menyambut Lahirnya Peradaban Islam Baru Khilafah di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 6 Juli 2014. Acara yang berlangsung tertutup itu dihadiri sejumlah undangan, termasuk Fauzan al Anshari, tokoh pendukung NIIS di Indonesia. ”Menurut keterangan terdakwa, dia hadir karena ingin bertemu salah satu pemateri, yakni Fauzan al Anshari yang dikenalnya, dengan tujuan ingin menanyakan dasar-dasar dukungan kepada ISIS,” kata hakim.
Berselang empat bulan setelahnya, Munarman juga menghadiri perayaan ulang tahun ke-16 Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta. Dalam perayaan yang dihadiri semua pengurus wilayah itu, FPI mengeluarkan maklumat tertanggal 8 Agustus 2014.
Dalam poin kelima maklumat disebutkan bahwa FPI mendukung seruan dan nasihat pimpinan Al Qaeda agar semua komponen jihad yang ada di Suriah dan Irak bersatu dan bersaudara dengan mujahidin di seluruh dunia. Hal itu diperlukan untuk melanjutkan perjuangan di Suriah, Irak, Palestina, serta negeri-negeri Islam yang tertindas. Dalam kesempatan yang sama, seruan serupa juga disampaikan oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Maklumat dan pidato Rizieq Shihab mendorong para anggota dan simpatisan FPI untuk mendalami ajaran NIIS, termasuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Makassar, Sulawesi Selatan. Pada akhir 2014, DPD FPI Makassar merancang acara pembaiatan yang disamarkan dalam bentuk seminar. Juga deklarasi dukungan yang dikemas dalam konvoi kendaraan bermotor.
Acara tersebut mewujud dalam seminar di Sekretariat FPI Kota Makassar serta konvoi kendaraan bermotor berkeliling Kota Makassar membawa bendera NIIS yang dilaksanakan pada 24 Januari 2015. Sehari setelahnya, diadakan pula tabligh akbar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran. Dalam kedua agenda, Munarman memenuhi undangan panitia untuk menjadi pembicara.
Hakim mengatakan, saat menghadiri seminar di Sekretariat FPI Makassar, Munarman menyaksikan bahwa seluruh tempat acara dipenuhi dengan bendera NIIS. Ia sempat mengatakan, itu merupakan kali pertamanya ia melihat gelaran acara yang berani memasang atribut bendera NIIS. Munarman pun mengetahui acara itu berisi paparan materi seputar NIIS dan juga pembaiatan.
”Terdakwa (Munarman) juga melakukan foto bersama dengan mengangkat satu jari telunjuk kanan dengan berlatar belakang bendera ISIS,” ujar hakim.
Sehari setelahnya, Munarman datang ke tabligh akbar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran. Selain memiliki konten yang sama dengan agenda di Sekretariat FPI Makassar, acara itu juga dipenuhi simbol dan atribut NIIS.
Menyembunyikan informasi
Meski mengetahui sejumlah pembaiatan dan deklarasi dukungan terhadap NIIS dalam bentuk konvoi kendaraan, Munarman tidak melaporkan informasi itu kepada pihak berwenang atau kepolisian. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
”Menurut majelis hakim, unsur kedua, yakni dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yakni dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, menyembunyikan tindak pidana terorisme, telah terpenuhi,” ujar hakim.
Hal itu merujuk pada dakwaan ketiga dari jaksa penuntut umum, yakni pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Seiring dengan terpenuhinya dakwaan ketiga dari jaksa, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan Munarman dan penasihat hukumnya yang dibacakan dalam sidang akhir Maret.
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ada alasan pembenar yang dapat menghilangkan tindak pidana, hakim pun memutuskan bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
”Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan kedua yang terbukti, sedangkan majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana, penuntut umum menuntut 8 tahun, sedangkan kami memutuskan 3 tahun,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tiga dakwaan. Pertama, menjerat Munarman dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 UU No 5/2018. Kedua, dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5/2018. Terakhir, dengan Pasal 13 huruf c UU No 5/2018. Saat menuntut, jaksa menggunakan dakwaan kedua, dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun. Munarman disebut telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terhadap putusan hakim, penasihat hukum Munarman menyatakan akan mengajukan banding. Adapun jaksa juga akan mengajukan banding.