Setelah mangkir dari pemeriksaan KPK dan upaya jemput paksa tak berhasil, KPK memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam daftar pencarian orang. Siapa pun yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi 198.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. KPK berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala.
Mardani ditetapkan tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil tersangka Mardani dua kali. Namun, Mardani tidak hadir sehingga KPK menilai tersangka tidak kooperatif.
Mardani masuk dalam DPO dengan Nomor R/4090/DIK.01.02/01-23/07/2022. ”Hari ini, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).
Ia berharap tersangka kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. Jika masyarakat memiliki informasi, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
”Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” kata Ali.
Dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda penyerahan kesimpulan, Selasa, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat DPO Mardani yang ditandatangani pimpinan KPK. Setelah menyerahkan surat tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, mempersilakan kepada tim kuasa hukum Mardani merespons. Adapun kesimpulan tidak dibacakan di dalam persidangan.
Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, menolak surat DPO tersebut sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Ia menegaskan, pihaknya juga sudah bersurat kepada KPK ketika dilakukan pemanggilan pertama dan kedua. Mereka meminta agar KPK menunggu proses praperadilan.
Kemarin, mereka kembali mengirimkan surat ke KPK bahwa siap hadir memenuhi panggilan KPK setelah putusan praperadilan. Denny menegaskan, pihaknya menghormati putusan praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi.
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, lampiran surat DPO Mardani disampaikan bukan sebagai bukti tambahan. Surat itu disampaikan karena ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan. Surat DPO tersebut dikeluarkan karena pemanggilan pemeriksaan Mardani sudah dilayangkan penyidik KPK dua kali dan telah dilakukan upaya penangkapan, tetapi Mardani tidak ditemukan.
Seusai sidang, Denny merespons pertanyaan wartawan terkait penetapan DPO terhadap Mardani. Ia kembali berharap KPK menghormati proses praperadilan sampai ada putusan. Ia optimistis bisa memenangi praperadilan sehingga tidak perlu ada pemeriksaan.
”Kami berharap juga dihormati. Pada saat putusan nanti insya Allah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi, kok. Tidak lama, kan,” kata Denny.
Ia mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Mardani dalam beberapa hari ini karena fokus pada praperadilan. Denny juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Mardani.
Setelah tak lagi menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Ia kini juga masih menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Selatan serta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Akan kooperatif
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) M Nurdin mengatakan, PDI-P menghormati segala proses hukum yang berjalan. Karena itu, PDI-P tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun, termasuk KPK, dalam perkara yang melibatkan Mardani.
”PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” ujar Nurdin.
Selain itu, PDI-P berharap, proses penegakan hukum kasus Mardani tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.