logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Buru Mardani Maming
Iklan

KPK Buru Mardani Maming

Penetapan Mardani H Maming dan Ricky Ham Pagawak menambah daftar buron KPK menjadi enam orang. Penambahan jumlah DPO KPK dinilai jadi tren buruk yang dipersoalkan publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/7/2022) memasukkan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
KOMPAS

Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/7/2022) memasukkan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak masuk dalam DPO. Padahal, hingga saat ini, masih ada empat tersangka lain yang masuk dalam DPO dan belum juga berhasil ditangkap KPK. Keempat buron tersebut adalah Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, yang dimintai pendapat, Selasa (26/7), menyatakan, semakin mudahnya KPK kecolongan sejumlah tersangka, yang masuk dalam DPO menjadi tren buruk bagi KPK. Publik pasti akan mempertanyakan perihal tren buruk KPK selama ini.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000