Penetapan Mardani H Maming dan Ricky Ham Pagawak menambah daftar buron KPK menjadi enam orang. Penambahan jumlah DPO KPK dinilai jadi tren buruk yang dipersoalkan publik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak masuk dalam DPO. Padahal, hingga saat ini, masih ada empat tersangka lain yang masuk dalam DPO dan belum juga berhasil ditangkap KPK. Keempat buron tersebut adalah Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, yang dimintai pendapat, Selasa (26/7), menyatakan, semakin mudahnya KPK kecolongan sejumlah tersangka, yang masuk dalam DPO menjadi tren buruk bagi KPK. Publik pasti akan mempertanyakan perihal tren buruk KPK selama ini.
Zaenur menduga tren tersangka KPK melarikan diri terjadi karena beberapa hal. Pertama, ada masalah di internal KPK yang justru memberikan kesempatan tersangka melarikan diri atau menyembunyikan diri. Misalnya, dengan cara membocorkan informasi kepada tersangka atau tersangka diberi waktu melarikan diri dengan tidak segera ditahan atau diperiksa secara khusus.
Selain itu, Zaenur juga menduga persoalan tersangka kabur disebabkan oleh masalah internal KPK mengenai keputusan dalam penyidikan. Diduga saat gelar perkara dan pengambilan keputusan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, pimpinan KPK tidak satu suara. Akibatnya, ada keterlambatan dalam pengambilan keputusan.
”Ini bukan hal yang mustahil karena dulu pernah ada kasus bocornya informasi hingga penyidik meminta suap kepada pihak yang beperkara. Saya khawatir, penyebab kaburnya tersangka itu karena problem internal pembocoran informasi atau KPK memberikan kesempatan tersangka melarikan diri”
”Ini bukan hal yang mustahil karena dulu pernah ada kasus bocornya informasi hingga penyidik meminta suap kepada pihak yang beperkara. Saya khawatir, penyebab kaburnya tersangka itu karena problem internal pembocoran informasi atau KPK memberikan kesempatan tersangka melarikan diri,” papar Zaenur.
Penyebab lain yang mungkin terjadi adalah alasan teknis. Misalnya, kata Zaenur, pelaku mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian melarikan diri. Atau saat tim KPK mendekat, tersangka berhasil melarikan diri. Hal itu merupakan risiko di dalampenindakan. Namun, berkaca pada pengalaman panjang KPK sebagai aparat penegak hukum, kecil kemungkinan alasan teknis terjadi.
”Saya justru melihatnya ada problem besar di KPK. Kalau persoalannya adalah metode investigasi, hal itu bisa diperbaiki dengan cara pelatihan ulang penyelidik dan penyidik KPK. Prosedur standar operasi bisa diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
Perangkat teknologi dan informasi yang dimaksud adalah alat tambahan untuk melacak keberadaan tersangka. Misalnya, ketika seseorang memiliki profil tinggi untuk ditetapkan menjadi tersangka, sudah harus ditempel secara ketat keberadaannya agar peluang tersangka itu kabur jadi kecil.
Zaenur berpandangan, perbaikan secara teknis akan lebih mudah dilakukan KPK. Namun, jika ternyata yang terjadi adalah kerusakan di internal KPK, masalah harus diperbaiki secara radikal dan mendasar. KPK harus diperingatkan agar tak bermain-main dengan kewenangannya. Karena itu, KPK harus memperketat pengawasan internal. Mereka yang terbukti membocorkan informasi ke pihak beperkara harus ditindak pidana dan etik. Setelah itu, baru KPK bisa perbaiki secara mendasar.
"Perbaikan secara teknis akan lebih mudah dilakukan KPK. Namun, jika ternyata yang terjadi adalah kerusakan di internal KPK, masalah harus diperbaiki secara radikal dan mendasar. KPK harus diperingatkan agar tak bermain-main dengan kewenangannya. Karena itu, KPK harus memperketat pengawasan internal. Mereka yang terbukti membocorkan informasi ke pihak beperkara harus ditindak pidana dan etik. Setelah itu, baru KPK bisa perbaiki secara mendasar"
Pencarian
Terkait dengan ciri-ciri Mardani yang ditetapkan sebagai DPO, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers di KPK, mengatakan, tinggi badannya 168 sentimeter, berat badan sekitar 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.
Soal tersangka Ricky yang juga buron, Ali menambahkan, KPK juga telah menerima uang Rp 480 juta dari presenter Brigita P Manohara yang telah menerima pemberian dari Ricky. Namun, KPK tak berhenti.
”Kami akan terus lakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan adanya penerimaan suap dan juga gratifikasi tersangka dimaksud sekalipun saat ini posisi dari tersangka ini sudah masuk daftar pencarian orang. Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya,” kata Ali.
”Kami akan terus lakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan adanya penerimaan suap dan juga gratifikasi tersangka dimaksud sekalipun saat ini posisi dari tersangka ini sudah masuk daftar pencarian orang. Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya”
Hormati proses hukum
Sementara dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang mengagendakan penyerahan kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat DPO Mardani yang ditandatangani pimpinan KPK. Setelah menyerahkan surat tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo, mempersilakan tim kuasa hukum Mardani merespons. Adapun kesimpulannya tidak dibacakan di dalam persidangan.
"Kasus yang disangkakan Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU, walaupun posisi Mardani sebagai bendahara umum PBNU. PBNU menilai, penetapan Mardani sebagai tersangka adalah kewenangan dari KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
Namun, kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, menolak surat DPO tersebut sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, menurut Denny, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Ia menegaskan, pihaknya juga sudah bersurat kepada KPK ketika pemanggilan kliennya pertama dan kedua. Mereka minta KPK menunggu proses praperadilan. Kemarin, kuasa hukum Mardani kembali mengirimkan surat ke KPK bahwa siap hadir memenuhi panggilan KPK setelah putusan praperadilan.
Sebaliknya, Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, lampiran surat DPO Mardani yang disampaikan bukan bukti tambahan. Namun, proses di luar praperadilan yang tetap berjalan.
Menyikapi putusan DPO KPK, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-P M Nurdin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu, PDI-P tidak akan intervensi apa pun.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni mengatakan, kasus yang disangkakan Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU, walaupun posisi Mardani sebagai bendahara umum PBNU. PBNU menilai, penetapan Mardani sebagai tersangka adalah kewenangan dari KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.